HIDUPKATOLIK.com – Rancangan Undang-undang (RUU) Pesantren dan Pendidikan Keagamaan yang tengah digodog di DPR memperoleh tanggapan dari beberapa kelompok Persekutuan antara lain Gereja-Gereja di Indonesia (PGI). Khususnya terkait Sekolah Minggu dan Katekisasi, ditemukan beberapa pasal yang ditanggapi secara kritis oleh PGI.
Dalam sikap resmi PGI disebutkan, “tampaknya RUU ini tidak memahami konsep pendidikan keagamaan Kristen, di mana ada pendidikan formal melalui sekolah-sekolah yang didirikan oleh gereja-gereja dan ada pendidikan nonformal melalui kegiatan pelayanan di gereja”. PGI berpendapat bahwa pendidikan Sekolah Minggu dan Katekisasi tidak dapat disamakan dengan Sekolah Pesantren.
Alhasil beragam tanggapan dari Publik pun muncul, baik pro atau kontra. Ada pula yang segera membuat Petisi yang menolak RUU, yang mempertanyakan posisi Sekolah Minggu. Penggagas petisi tersebut menganggap negara telah mengintervensi terlalu jauh.
Bagaimana sebenarnya RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan ini? Apa saja pasal-pasal krusial di dalamnya? Masih relevankah memasukkan pendidikan agama selain Islam pada RUU tersebut?
Terhadap beberapa pertanyaan tersebut, Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) memberikan masukan terhadap RUU tentang Pesantren dan Pendidikan Keagamaan, dengan merilis pernyataan pada Senin, 29/10, ditanda-tangani oleh Sekretaris Komisi Kerawam, Pastor P.C.Siswantoko, Pr.
Antonius Bilandoro