web page hit counter
Minggu, 22 Desember 2024
spot_imgspot_img

Top 5 This Week

spot_img

Related Posts

“Celah” Nikah Beda Agama

5/5 - (1 vote)

HIDUPKATOLIK.com – Gereja pada dasarnya tidak melarang tetapi menghimbau agar tidak terjadi perkawinan campur karena bahaya iman lebih kental dan perkawinan juga rentan bermasalah.

Semua agama melarang pernikahan beda agama. Gereja Katolik sendiri memandang bahwa perkawinan antara seorang beragama Katolik dengan yang bukan agama Katolik bukanlah bentuk pernikahan yang ideal. Soalnya, pernikahan dianggap sebagai sebuah Sakramen. Kendati demikian, masih ada kelonggaran terhadap praktik pernikahan beda agama.

Katolik Terbanyak
Di tahun 2015 pernikahan beda agama
 Islam :
0,5 % (wanita),
0,6 % (pria)
 Protestan :
5,1 % (wanita),
3,6 % (pria)
 Katolik :
6,9 % (wanita),
13,0 % (pria)
 Hindu, Budha :
Sumber : Sensus Penduduk tahun 2015

Baca Juga:  Ketua Yayasan Brayat Minulya Sr. M. Carola Sugiyanti, OSF: 75 Tahun RS Brayat Minulya Surakarta: Dalam Pelukan Keluarga Kudus

Lembaga Bantuan
2015 : Sedikitnya 638 pasangan menikah beda agama dibantu ICRP
2016 : Sedikitnya 50 pasangan menikah dibantu The Wahid Institute
2017 : Sedikitnya 500 pasangan beda agama tercatat di Disdukcapil DKI Jakarta
2018 : Sedikitnya 1.200 WNA menikah beda agama di Indonesia (dibantu PerCa)
Sumber : ICRP, The Wahid Institute, Disdukcapil, PerCa

Jenis Kawin Campur
1. Pernikahan campur beda Gereja (membutuhkan izin).
2. Pernikahan campur beda agama (membutuhkan dispensasi).

Syarat Izin/Dispensasi
1. Pihak Katolik : bersedia menjauhkan bahaya meninggalkan iman dan berjanji mendidik anak dalam Gereja Katolik (Kan. 1125 § 1)
2. Pihak non-Katolik : diberitahukan tentang janji-janji yang dibuat pihak Katolik supaya sadar akan janji-janji itu (Kan. 1125, § 1). Kedua pihak hendaknya diberi penjelasan mengenai tujuan-tujuan serta sifat-sifat hakiki perkawinan (Kan. 1125 § 3).

Baca Juga:  Ketua Yayasan Brayat Minulya Sr. M. Carola Sugiyanti, OSF: 75 Tahun RS Brayat Minulya Surakarta: Dalam Pelukan Keluarga Kudus

Syarat Nikah
1. Konsensus (kesepakatan/persetujuan)
2. Habilitas (kemampuan, tidak ada halangan)
3. Forma Canonica (tata liturgi)

Kawin Campur di KAJ
2009 : 55,3 % (Katolik) dan 2,7 % (Katekumen)
2010 : 63,8 % (Katolik) dan 2,8 % (Katekumen)
2011 : 62,87 % (Katolik) dan 2,46 % (Katekumen)
2012 : 59,58 % (Katolik) dan 2,44 % (Katekumen)
2013 : 58,41 % (Katekumen) dan 1,94 % (Katekumen)
Data : Komisi Keluarga KWI

Urutan Nikah
1. Menghadap pastor paroki
2. Kursus persiapan perkawinan
3. Mendapatkan surat dispensasi
4. Surat dispensasi ke keuskupan
5. Pemberkatan perkawinan

Saat Nikah
1. Calon mempelai pria dan wanita (tidak diwakilkan)
2. Dua orang saksi
3. Seorang imam
4. Orang tua tidak wajib hadir (dianggap telah dewasa)

Baca Juga:  Ketua Yayasan Brayat Minulya Sr. M. Carola Sugiyanti, OSF: 75 Tahun RS Brayat Minulya Surakarta: Dalam Pelukan Keluarga Kudus

Jumlah Perkawinan KAJ Tahun 2001-2008
Non Baptis : 18 %
Katekumen : 12 %
Kristen : 12%
Katolik : 68%
Data : Komisi Keluarga KWI

Yusti H. Wuarmanuk

HIDUP NO.36 2018, 9 September 2018

ARTIKEL SEBELUMNYA
ARTIKEL SELANJUTNYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Popular Articles