web page hit counter
Jumat, 22 November 2024
spot_imgspot_img

Top 5 This Week

spot_img

Related Posts

Tanggapi Kasus Meiliana, DPD ISKA DKI Jabodetabek Sebut Peraturan Hukum Hambat Tumbuhnya Toleransi

4.2/5 - (4 votes)

HIDUPKATOLIK.com Ketua DPD ISKA DKI Jabodetabek, F. Heru Sukrisna, mengatakan bahwa putusan terhadap kasus Meiliana (44 thn) dengan menggunakan pasal 156a KUHP merupakan sebuah kemunduran dalam perlindungan kebebasan berpendapat dan berekspresi. Tafsir terhadap pasal karet tersebut berpotensi mengancam mekanisme toleransi yang ada di masyarakat.

“Putusan tersebut didasarkan pada peraturan perundangan yang memiliki tafsir luas dan berpotensi menjadi pasal karet,” ujar Heru. “Dampak dari peraturan karet ini adalah hilangnya mekanisme toleransi dan ruang diskursus sosial di masyarakat,”  imbuhnya.

Menurut Heru relasi sosial di dalam masyarakat beragam sangatlah dinamis. Perlu ruang untuk terjadi diskursus diantara kelompok-kelompok berbeda sehingga isu perbedaan bisa disikapi secara arif. Masyarakat perlu membangun keseimbangan dan mekanismenya sendiri untuk membentuk sebuah model toleransi.

Baca Juga:  PESAN NATAL KWI DAN PGI: “MARILAH SEKARANG KITA PERGI KE BETLEHEM” (LUK 2:15)

“Pasal karet penistaan agama malahan menjadi sebuah hambatan terhadap terbentuknya mekanisme sosial tersebut,” ujar Heru. “Dengan intervensi hukum membuat ruang kritik yang seharusnya bisa menjadi sarana diskursus antar kelompok berbeda menjadi berhenti,” ujarnya.

Pengaruh putusan ini secara sosiologis akan mengkorupsi ruang interaksi antar kelompok beragam. Peraturan perundangan yang multitafsir berdampak pada menimbulkan kekhawatiran dalam relasi masyarakat beragam.

“Interaksi antar kelompok berbeda berpotensi dihinggapi kekhawatiran dan ketakutan terhadap ancaman pidana karena ketersinggungan,” Ujar Heru. “Padahal di dalam sebuah relasi sosial, perbedaan pendapat dan pikiran perlu diangkat agar nantinya terbentuk mekanisme toleransi yang tumbuh secara lebih dewasa dalam masyarakat yang majemuk dengan tetap mengedepankan norma-norma Pancasila.”

Baca Juga:  PESAN NATAL KWI DAN PGI: “MARILAH SEKARANG KITA PERGI KE BETLEHEM” (LUK 2:15)

Lebih lanjut, menurutnya kasus Meiliana ini merupakan ujung gunung es rapuhnya ruang toleransi di dalam ruang publik di Indonesia. Kerapuhan tersebut lebih dikarenakan tafsir perundangan yang luas dan menumbuhkan kekhawatiran dalam perjumpaan dengan yang berbeda.

“Padahal dalam membangun sebuah mekanisme toleransi, perjumpaan perlu terjadi di dalam ruang publik tanpa kekawatiran serta rasionalitas diantara kelompok yang berbeda,” jelas Agus Mulyono, Ketua Bidang Politik dan Pemerintahan DPD ISKA DKI Jabodetabek. “Friksi dan perbedaan pendapat adalah hal yang wajar dan nantinya akan membentuk keseimbangannya sendiri di masyarakat. Model inilah yang membuat proses toleransi benar-benar banal dalam kehidupan sehari-hari,” tutupnya.

Menurut Agus, konflik sosial di dalam masyarakat perlu disikapi dengan membangun ruang dialog antar kelompok yang berbeda. Pemerintah berfungsi untuk memastikan ruang dialog ini tumbuh subur dan mampu menampung perbedaan pandangan dengan tanpa ada kekerasan.

Baca Juga:  PESAN NATAL KWI DAN PGI: “MARILAH SEKARANG KITA PERGI KE BETLEHEM” (LUK 2:15)

“Pemerintah penting untuk membangun ruang dialog dan tidak menggunakan intervensi hukum dan perundangan yang multitafsir. Membangun ruang dialog yang sehat serta menampung segala perbedaan pandangan tanpa kekerasan merupakan sebuah modal dasar menguatkan sistem demokrasi di masyarakat.” tegas Agus.

“Ruang dialog yang seperti inilah yang perlu didorong oleh pemerintah, karena tidak hanya berdampak pada terbangunnya toleransi tetapi juga menguatkan modal sosial untuk menyelesaikan permasalahan kebangsaan lainnya,” tutupnya.

 

ISKA DPD DKI Jabodetabek
Antonius Heri Wibowo/ Agus Mulyono

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Popular Articles