HIDUPKATOLIK.com – 1 Raj. 19:9a,11-16; Mzm. 27:7-8a,8b-9abc,13-14; Mat. 5:27-32
HUKUM Taurat menjunjung tinggi kekudusan hidup perkawinan sebagaimana terdapat dalam kitab Imamat 18. Namun, dalam praktek, aturan-aturan yang berlaku justru jauh dari harapan. Dalam kotbah-Nya di bukit, Yesus tidak mendukung adanya perceraian dan segala praktik moral yang merusak keharmonisan dan kesucian perkawinan maupun menghancurkan relasi dengan Allah.
Pelanggaran terhadap kesucian perkawinan itu tidak hanya terletak pada perbuatan, melainkan jauh sebelumnya yakni keinginan-keinginan yang melekat dalam hati seseorang. Bila keinginan-keinginan tersebut dikejar maka akan tiba pada perselingkuhan dan perceraian.
Masalahnya adalah bagaimana membebaskan hati dari berbagai kecenderungan yang merusak diri sendiri, keluarga dan komunitas Kristiani? Rasul Paulus mengingatkan orang-orang Kristen di Korintus yang hidup dalam budaya mencari kesenangan bebas untuk “menghargai tubuh pribadi lain sebagai bait Roh Kudus” (1Kor 3:16-17).
Tidak setiap orang mampu mengatasi berbagai keinginan dalam hatinya. Namun, berbahagialah mereka yang mengandalkan kuasa dan kekuatan Tuhan untuk melakukan transformasi dalam hatinya.
Sr Grasiana PRR – Doktor Teologi Biblis dari Pontificio Universitas St. Tomas Aquinas Angelicum Roma