web page hit counter
Minggu, 22 Desember 2024
spot_imgspot_img

Top 5 This Week

spot_img

Related Posts

Temanku Mengidap HIV

3.3/5 - (3 votes)

HIDUPKATOLIK.com – Romo Erwin, saya diminta menjadi saksi nikah teman. Sesudah menikah, teman saya itu divonis terkena HIV. Kami berniat untuk membelanya. Tetapi pada bulan-bulan berikutnya diketahui bahwa melalui Facebooknya, sahabat saya itu menjalani hidup sebagai seorang penyuka sesama jenis. Dalam waktu selanjutnya, teman saya itu mengakui di hadapan istrinya dan di hadapan saya bahwa dia juga melakukan hubungan seksual dengan pasangan sesama jenis itu. Sang istri meminta cerai karena merasa ditipu dan menuduh suaminya tidak jujur pada saat kanonik dengan pastor. Sang istri khawatir bahwa suaminya akan mengulangi perbuatannya. Bagaimana saya harus bersikap sebagai seorang saksi pernikahan? Saya mohon penjelasan Romo.

Stephanus, Karawang

Bapak Stephanus yang baik, saya menghargai kemauan Bapak untuk membantu teman Anda itu. Bagaimanapun, ada tanggung jawab moral untuk tetap memberikan pendampingan dan kesaksian yang baik bagai mereka yang menikah. Tetapi, dalam Hukum Kanonik, tugas seorang saksi terutama adalah memberi kesaksian bahwa ada perkawinan yang disaksikannya. Kesaksiannya mempunyai kekuatan Hukum Kanonik karena menjadi sah dan layaknya sebuah pernikahan. Selain imam yang menjadi peneguh, dibutuhkan dua orang saksi untuk menjadi syarat sahnya sebuah perkawinan Katolik.

Tugas membela dan mendukung perkawinan ketika perkawinan itu dilangsungkan terjadi pada saat janji nikah hendak diucapkan oleh calon menikah. Sejauh diketahui oleh para saksi, maka para saksi memberi kesaksian akan status liber atau status bebas calon yang akan menikah. Tetapi, jika kemudian diketahui ada kesalahan, cacat proses, dan kemungkinan tidak sahnya janji nikah dibuat, kesaksian Anda sebagai seorang saksi boleh diperiksa kembali. Tentu saja itu bukan tanggung jawab Anda, karena Anda cukup memberi kesaksian bahwa “sejauh yang Anda ketahui”, perkawinan itu tidak ada halangan.

Akibat kemungkinan kuat adanya cacat sebelum pernikahan dilangsungkan, atau sebelum janji nikah dilakukan, tidak perlu membebani Anda bahwa Anda harus membela atau menolong teman Anda itu. Kapasitas Anda sebagai saksi hanya seperti di atas itu. Jika ditemukan fakta baru mengenai cacatnya perkawinan karena calon suami menipu, tidak jujur, dan mempunyai halangan yang membuatnya tidak sah melangsungkan pernikahan, maka itu adalah bagian dari tugas para tribunal keuskupan yang menangani pembatalan (anulasi) pernikahan.

Jangan membela sesuatu yang jelas-jelas salah. Homoseksual bisa sangat mengganggu hidup perkawinan pasangan menikah. Ini adalah penting yang harus dicari kebenarannya. Dengan bukti HIV dan perilaku publik, serta pengakuan teman Anda tadi, tentu saja kita harus mengambil sikap yang bijaksana untuk mendukung Gereja membela pihak yang dirugikan atau pihak korban, dalam arti ini sang istri yang dibohongi.

Maka Anda dan saksi lain perlu memberitahukan apa yang Anda ketahui kepada pastor yang mengurus semua hal terkait permohonan istri untuk pembatalan (bukan perceraian), karena ia merasa tidak mungkin melanjutkan perkawinannya dengan pihak suami yang (jika terbukti benar) adalah seorang homoseksual. Kita membela pihak korban dan tidak mempunyai maksud untuk membenci suaminya, tetapi perbuatannya adalah penipuan yang menggagalkan dan secara esensial mempengaruhi berlangsungnya perkawinan.

Mengenai penyakit HIV, penyakit ini tidak bisa dijadikan alasan bagi pihak istri untuk membatalkan nikahnya dengan sang suami. Karena penyakit ini terkait dengan perilaku yang merupakan akibat dari orientasi seksual yang menyimpang dan mengganggu perkawinan heteroseksual yang diharapkan pada umumnya, maka dianggap sebagai informasi untuk membuktikan homoseksualitasnya. Bukan karena penyakit itu sendiri.

Terima kasih Anda telah berprihatin kepada teman Anda. Terima kasih Anda mempunyai keinginan untuk membuat klarifikasi demi iman melalui pertanyaan ini. Semoga semua ini membantu Anda bersikap yang baik dan benar. Tuhan memberkati.

Alexander Erwin Santoso MSF

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Popular Articles