HIDUPKATOLIK.com – Pengacara Iur Liona Nanang Supriatna membeberkan kegundahannya melihat kebijakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang terkesan tidak pro rakyat. BUMN adalah usaha strategis menyangkut hajat hidup orang banyak, seperti air, listrik, dan migas.
Maka sudah sepatutnya jika usaha ini harus berporos pada kesejahteraan rakyat. Dosen tetap di Universitas Katolik Parahyangan yang akrab disapa dengan Liona ini tiada henti menekankan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk kemakmuran rakyat.
Fakta yang ada menunjukkan, bahwa 118 UU BUMN tidak berpihak pada rakyat tetapi pro asing. “Bukan kontra pemerintah, tapi kesejahteraan rakyat adalah nomor satu,” ungkap umat Paroki St Mikael Waringin, Bandung, Jawa Barat ini.
Liona menyerukan orang-orang Indonesia untuk belajar dari negara Jerman. Di Jerman, mereka memiliki kebijakan “superholding company” dimana negara memegang seluruh saham industri strategis, seperti transportasi dan migas.
Swasta bisa ikut mengelola, tetapi pemerintah pusat berkuasa penuh. “Jangan biarkan kita dijajah lewat kebijakan pro asing. Indonesia harus berdaulat atas sumber daya alamnya,” pungkas Presiden Bandung Lawyers Club Indonesia ini.
Felicia Permata Hanggu