KAJ.or.id – Mengacu pada spirit dasar Konstitusi Suci Liturgi Gereja (Sacrosanctum Concilium) dan Tradisi Gereja yg ditulis dalam Pedoman Umum Misale Romawi 336-341 dan 119, serta dengan semangat Arah Dasar KAJ 2016-2020 khususnya Sasaran Prioritas ke-3 “Membangun katekese dan liturgi yg hidup dan memerdekakan” maka kami tegaskan bahwa:
- Komisi Liturgi KAJ tidak pernah menetapkan warna liturgi untuk pakaian umat beriman yang datang merayakan Tri Hari Suci (Kamis Putih, Jumat Agung, Paskah Vigili dan Hari Raya Paskah)
- Komisi Liturgi hanya mengatur busana liturgi utk para pelayan liturgi* dan selama ini sudah berlangsung dengan sangat baik di paroki-paroki.
- Silakan umat hadir merayakan Tri hari Suci dengan *pakaian bebas, pantas, sopan, rapi dan bermartabat*.
Demikian penjelasan dari Komisi Liturgi KAJ. Semoga membantu kita merenungkan dan merayakan misteri Kasih Allah puncak iman kita dalam sengsara, wafat dan penderitaan PutraNya: Yesus Kristus.
Jakarta, 21 Maret 2018
Salam hormat,
Rm. Hieronymus Sridanto Aribowo Pr
Ketua Komisi Liturgi KAJ.