web page hit counter
Senin, 25 November 2024
spot_imgspot_img

Top 5 This Week

spot_img

Related Posts

Pengadilan Terakhir

3/5 - (2 votes)

HIDUPKATOLIK.com – Jika membaca Mat 25: 31-46, saya menyimpulkan bahwa ganjaran atas hidup manusia akan diberikan pada akhir zaman. Tetapi, jika menyimak kisah Lazarus (Luk 16:22) dan janji Yesus kepada penyamun yang bertobat (Luk 23:43), kesan saya, ganjaran dan hukuman langsung diberikan sesudah kematian. Mana yang benar? Atau memang setiap manusia diadili dua kali?

Elisabeth Ranika Sophia, Malang

Pertama, memang dibedakan ada dua pengadilan. Kisah Lazarus dan penyamun yang bertobat merujuk ke Pengadilan Individu atau Khusus, sedangkan Mat 25: 31-46 merujuk kepada Pengadilan Terakhir atau Pengadilan Umum.

Kedua, Pengadilan Khusus atau Individu terjadi langsung sesudah kematian dan Allah langsung memberikan pahala (surga) atau hukuman (neraka) menurut perbuatan masing-masing. Katekismus Gereja Katolik berkata, “Berulang kali Perjanjian Baru mengatakan bahwa,langsung sesudah kematiannya, setiap orang diadili sesuai dengan pekerjaan dan imannya.” (KGK 1021). Bukan hanya pengadilan, tetapi juga akibat dari pengadilan itu diterima secara langsung.

Rasul Paulus mengungkapkan hal ini, “Sebab kita semua harus menghadap takhta Pengadilan Kristus, supaya setiap orang memperoleh apa yang patut diterimanya, sesuai dengan yang dilakukannya dalam hidupnya ini, baik atau jahat.” (2 Kor 5:10; bdk. Flp 1:23; Ibr 9:27; 12:23; Rom 14:12). Katekismus menegaskan lagi, “Pada saat kematian, setiap orang menerima ganjaran abadi dalam jiwanya yang tidak dapat mati. Ini berlangsung dalam satu pengadilan khusus, yang menghubungkan hidupnya dengan Kristus entah masuk ke dalam kebahagiaan surgawi; langsung atau melalui proses penyucian, atau masuk ke dalam kutukan abadi seketika itu juga.” (KGK 1022).

Jika demikian, kita harus mempersiapkan diri untuk menghadapi pengadilan ini, yaitu dengan berbuat baik, melaksanakan perintah dan ajaran Yesus, serta menyesali perbuatan dosa yang sudah kita lakukan agar hidup kita diperbarui rahmat pengampunan-Nya. Sangat mungkin bahwa masih ada kelekatan kepada dosa atau kekurangan lain dalam diri pada saat Tuhan memanggil kita, sehingga kita harus menjalani api penyucian.

Ketiga, Pengadilan Umum atau Pengadilan Terakhir adalah pengadilan yang dilukiskan Injil Matius dan yang akan terjadi ketika Kristus datang kembali pada akhir zaman dalam kemuliaan-Nya (Mat 25:31). Rasul Paulus melukiskan bahwa kedatangan Kristus akan didahului sangkakala Allah dan Tuhan datang dalam awan di angkasa (1 Tes 4:13-18). Pengadilan ini menyangkut semua orang, segala bangsa, yang pernah hidup di dunia ini.

Pengadilan Umum ini mau menyatakan bahwa semua orang akan mengalami pengadilan ini dan bahwa semua orang akan melihat semua orang lain diadili, sehingga keadilan dan kerahiman Allah tampak jelas. Pada saat itulah kita akan memaklumi arti terdalam dari segala ciptaan dan peristiwa- peristiwa yang terjadi dalam hidup kita, sehingga mengerti jalan-jalan Allah mencintai dan berusaha menyelamatkan kita secara mengagumkan.

Pada saat itu “akan disingkapkan tingkah laku dan isi hati yang paling rahasia dari setiap orang. Lalu ketidakpercayaan orang berdosa, yang telah menolak rahmat yang ditawarkan Allah, akan diadili. Sikap terhadap sesama akan menunjukkan, apakah orang menerima atau menolak tawaran rahmat dan cinta Allah. Yesus akan mengatakan, “Segala sesuatu yang kamu lakukan untuk salah seorang dari saudara- Ku yang paling hina ini, kamu telah melakukannya untuk Aku” (Mat 25:40; KGK 678). Pengadilan Terakhir ini akan membuktikan bahwa keadilan Allah akan mengalahkan ketidakadilan, dan bahwa cinta Allah lebih besar daripada kematian (bdk. KGK 1040).

Keempat, apakah ini berarti bahwa setiap orang akan mengalami dua kali pengadilan? Tidak! Setiap orang hanya akan mengalami satu pengadilan. Sesudah kematian, jiwa kita tidak lagi tergantung ruang dan waktu, sehingga kita bisa mengatakan bahwa Pengadilan Khusus atau individu yang berlaku untuk setiap orang berhimpitan persis sama dangan saat Pengadilan Umum.

RP Petrus Maria Handoko CM

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Popular Articles