web page hit counter
Senin, 25 November 2024
spot_imgspot_img

Top 5 This Week

spot_img

Related Posts

Cerai Sipil, Bolehkah Menikah Lagi?

2.8/5 - (6 votes)

HIDUPKATOLIK.com – Romo yang terkasih, saya pria Katolik yang menikah lewat dispensasi 17 tahun lalu dengan seorang wanita Kristen. Sejak tahun ke-10 hubungan kami renggang. Bahkan kami sudah tidak lagi melakukan hubungan seks meskipun tinggal serumah. Kemudian kami memutuskan cerai secara sipil tahun 2011. Putri semata wayang kami oleh pengadilan diputuskan untuk ikut saya. Tahun 2012 mantan istri menikah lagi dengan pria selingkuhannya semasa kami masih terikat perkawinan secara hukum. Kini mereka juga sudah dikaruniai anak.

Ada tiga pertanyaan yang ingin saya ajukan: Apakah saya dapat memproses pembatalan pernikahan? Apakah saya masih boleh menerima komuni? Jika saya bertemu dengan wanita Katolik kemudian menikah dengannya secara Katolik, apakah pasangan saya juga terkena sanksi tidak boleh menerima komuni juga? Terima kasih, Romo.

Antonius, Jakarta

Bapak Antonius yang baik, ketika orang-orang Farisi mempertanyakan perihal perceraian kepada Tuhan kita, Ia menjawab, “Tidakkah kamu baca, bahwa Ia yang menciptakan manusia sejak semula menjadikan mereka laki-laki dan perempuan? Dan firman-Nya:Sebab itu laki-laki akan meninggalkan ayah dan ibunya dan bersatu dengan istrinya, sehingga keduanya itu menjadi satu daging. Demikianlah mereka bukan lagi dua, melainkan satu. Karena itu, apa yang telah dipersatukan Allah, tidak boleh diceraikan manusia” (Mat 19:3-6). Ini yang menjadi pegangan kita secara iman.

Anda berdua menikah sah di Gereja Katolik dan menikah dengan status Sakramen, karena Anda berdua adalah orang-orang yang dibaptis, meskipun berbeda Gereja. Ikatan sakramental ini dinyatakan dalam janji perkawinan yang saling Anda ikrarkan dulu. “…saya mau mencintai dan menghormati engkau seumur hidup.” Kata-kata ini dulu Anda ucapkan secara bebas dan publik, serta berefek hukum sekaligus spiritual. Tuhan sendiri yang mengaruniakan perkawinan itu, maka kita perlu meminta pertolongan Tuhan dalam perjalanan perkawinan kita.

Sayang sekali, perceraian Anda terjadi. Sipil selalu mempunyai alasan untuk menceraikan setelah mendengar tuntutan pihak yang menikah. Sipil memandang perkawinan sebagai kontrak perjanjian, bukan sakramen. Tetapi, di mata Tuhan dan Gereja, perkawinan tak terceraikan tetap terjadi. Kitab Hukum Kanonik (KHK) art.1060 mengatakan: “Perkawinan mendapat perlindungan hukum, karena itu dalam keragu-raguan haruslah dipertahankan sahnya perkawinan, sampai dibuktikan kebalikannya.” Meskipun tragedi ini terjadi, tetap tidak dapat dikatakan bahwa janji itu Anda ikrarkan berdua dengan berpura-pura, dan karenanya dapat menikah kembali.

Jika didapati suatu cacat dalam kesepakatan nikah, maka pembatalan (anulasi) dapat diberikan dengan menyatakan bahwa salah satu atau kedua pihak tidak dapat memberikan kesepakatan sepenuhnya dan sukarela. Jadi anulasi diberikan karena waktu itu hanyalah upacara, tetapi sakramen tidak ada karena terkena halangan yang belum diketahui saat itu. Menurut saya, Anda tidak mengalami hal ini. Jadi, perkawinan Anda sah dan tidak ada alasan untuk membatalkan. Masalah ketidaksetiaan adalah suatu kesalahan di masa kemudian, bukan kesalahan janji perkawinan.

Pembatalan tidak bisa diberikan karena alasan perselingkuhan atau pengkhianatan. Karena, hal itu merupakan faktor risiko yang harus ditanggung oleh orang yang mengucapkan janji. Jika Anda menikah lagi, maka Anda menikah tidak sah dan dengan demikian terekskomunikasi dan tidak dapat menikah Katolik dengan sah. Anda juga tidak diijinkan menerima Komuni Kudus karena telah keluar dari Gereja Katolik. Demikian juga istri sah Anda. Jika Anda menikah dengan istri kedua yang Katolik, maka dia pun tidak dapat menerima komuni karena terkena sanksi yang sama.

Gereja menyadari kesulitan orang membangun rumah tangga, karena kurang persiapan, karena perubahan mental dan lingkungan yang bisa membubarkan hidup bersama. Jika memang suatu perkawinan layak dibantu membatalkan perkawinan yang sejak semula tidak sah, Gereja sangat berhati-hati menangani proses ini agar tidak timbul kesan bahwa pembatalan perkawinan itu suatu permainan hukum.

Alexander Erwin Santoso MSF

ARTIKEL SEBELUMNYA
ARTIKEL SELANJUTNYA

4 KOMENTAR

  1. Selamat malam Romo,
    Sebelumnya saya minta maaf atas tanggapan yang saya tulis saat ini.
    saya memberikan sebuah tanggapan yang sangat kontrofersi terhadap hukum kanonik tengang masalah perceraian.

    Memang benar bahwa dalam kitab suci Allah sangat melarang perceraian,seperti yang terkutib di atas. Akan tetapi, ada suatu hal yg jg menurut pandangan saya sebagai umat awam, bahwa Allah pun tidak berkenan bahwa manusia melakukan penghakiman. Jadi sekiranya seorang bercerai “melanggar apa yang di firmankan Allah” itu adalah hak veto Allah untuk melakukan hukuman yang seprti apa ketika “orang tersebut sudah dipanggil Allah (mati)”. Dan bukan kewenangan kita sebagai manusia untuk melakukan hukuman secara Iman kepada orang itu.

    Jika saya baca Injil ada tertulis tentang cerita orang orang yang sedang melempari batu kepada seorang yang dianggap berdosa menurut kitab mereka. dan ketika Yesus datang Yesus tidak berkenan akan hal itu, itu adalah contoh cerita bagaimana yang tertulis pada kitab tentang larangan dan dosa/hukuman yang manusia tidak boleh menghakimi karena sebenarnya hanya Allah (Yesus) yang akan mengadili orang hidup dan mati, tidak hanya itu ketika Yesus mengadakan jamuan makan, datang seorang pelacur kepada Yesus, dan orang yang hadir saat itu merasa wanita itu tidak patas datang kepada Yesus akan tetapi Yesus manyambutnya, dari bacaan itu juga mengatakan bahwa lagi lagi kita sebagai manusia tdk boleh menghakimi, walaupun sudah jelas tertulis bahwa pelacur adalah pendosa.

    Jadi menurut saya ketika umat mengalami perceraian perkawinan, dan gerja menerapkan hukum kanonik maka apa bedanya dengan orang orang yang sedaang melempari batu ? menjadi hakim dalam pengadilan Allah. Tentunya umat pun tidak pernah mengharapkan atau memimpikan sebuah perceraian, namun perjalanan hidup terkadang tak terelakan dari perceraian apapun alasanya apapun penyebabnya. Tapi perceraian bukanlah gambaran kurusnya atau rapuhnya iman mereka, terlepas itu adalah hal yang sangat dilarang oleh Allah, sama seperti seorang serdadu di medan perang Allah sangat melarang membunuh manusia, akan tetapi itu terjadi dan bukan menggambarkan kerapuhan iman serdadu itu.

    salam Damai Kasih Jesus.
    I love Jesus.
    Stepanus

    • Saya sangat sepakat dengan Sdr Stephanus. Romo tidak pernah berempati atau setidaknya membayangkan ada di posisi seperti saya. Semua permasalahan yg menjadikan kami cerai sudah tertuamg di gugatan cerai,sidang dengan para saksi,sampai putusan pengadilan hingga terbit Akta Cerai. Tak seorangpun bercita cita cerai ketika menikah. Tapi ketika dalam pernikahan yg kita dapati bukan kebahagiaan tapi penganiayaan,haruskah kira terus bertahan? Dan gereja hanya angkuh bertopeng KHK tanpa peduli melindungi dan menghidupi perempuan dan anak yg teraniaya seperti saya. Pengadilan dunia saja punya pertimbangan belas kasih tapi para romo jadi hakim yg tutup mata,sakleg dan tidak pakai hati. Demi KHK,para Romo lebih tega afa perempuan dan anak anak teraniaya ,tanpa perlindungan. Menikah lagi itu hak asasi demi kesempatan kedua. Apakah Romo juga punya otoritas ttg hak asasi manusia?
      Dan jika orang berstatus cerai hidup seperti saya tak boleh nikah lagi, haruskah kami kumpul kebo saja? Monggo Romo dipikir kembali….

  2. Saya mau bertanya
    Saya menikah dengan salah satu jemaat katolik di sragen,saya beragama kristen dan kami menikah secara kristen..pada tanggal 13 januari 2022 saya digugat cerai dengan alasan yang sebenarnya adalah karena saya lulusan sma..dan pengakuan orangtua istri saya,mereka sudah konsultasi dengan romo di greja katolik sragen dan memperbolehkan menceraikan saya dengan syarat tidak boleh menikah lagi…apakah benar di katolik memperbolehkan perceraian dengan syarat tidak boleh menikah lagi?dan apakah setelah bercerai bisakah menikah kembali secara katolik?
    Terima kasih

  3. Saya mau bertanya, saya telah menikah secara Agama khatolik, dan sdh cerai, apakh sy bisa pindah agama kristen dan menikah sah lagi dgn Agama Kristen? Makasih Tuhan Yesus Memberkati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Popular Articles