web page hit counter
Jumat, 22 November 2024
spot_imgspot_img

Top 5 This Week

spot_img

Related Posts

Pemprov DKI Jakarta Akan Gelar Acara Natal di Monas

3.2/5 - (5 votes)

HIDUPKATOLIK.COM – Menyambut perayaan Natal tahun ini, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyampaikan tentang adanya permohonan izin penggunaan Monas untuk perayaan Natal 2017. Namun, waktu pelaksanaannya belum ditentukan. “Tadi ada pertemuan untuk perayaan natal di Monas,” kata Anies, di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (4/12/2017) lalu (dilansir dari detik.com).

Sementara Kepala Bagian Mental dan Spiritual DKI Jakarta Aceng Zaini mengatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menggelar acara Natal secara serentak di kawasan Monas pada bulan Januari 2018.

Ia melanjutkan, pada hari Senin (4/12/2017) pihaknya telah berdiskusi dengan Persatuan Gereja Indonesia (PGI), Konferensi Waligereja Indonesia (KWI), Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), dan SKPD terkait. Mungkin (perayaan Natal di Monas diselenggarakan) di bulan Januari sekaligus melaksanakan perayaan Natal dan Tahun Baru,” ujar Aceng, Selasa (5/12/2017), sebagaimana dikutip dari laman kompas.com.

Sementara Kepala Kantor Pengelola Kawasan (KPK) Monas Munjirin sebelumnya mengatakan ada satu permohonan izin penggunaan Monas untuk perayaan Natal pada 25 Desember 2017. Terkait hal ini, Aceng akan menjalin komunikasi dengan panitia penyelenggara. “Besok akan ada perwakilan dari berbagai denominasi (kelompok keagamaan). Ya diharapkan (perayaan Natal) gabung bersamalah biar kebersamaan,” kata dia.

Adapun surat permohon izin penggunaan Monas untuk perayaan Natal dilayangkan pada Senin (4/12/2017). Hingga saat ini, rencana digelarnya acara tersebut masih menunggu persetujuan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Dibukanya Monas untuk kegiatan keagamaan merupakan salah satu pelunasan janji kampanye. Anies mengatakan lapangan Monas milik rakyat Jakarta.
Aturan baru yang dibuat Anies tersebut adalah Pergub Nomor 186 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 160 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan Kawasan Monumen Nasional. Dengan pergub tersebut, menurut Anies, Monas akan dibebaskan untuk kegiatan pendidikan, sosial, budaya, dan keagamaan.

Permohonan penggunaan Monas dapat disampaikan kepada Unit Pengelola Kawasan (UPK) Monas dan diteruskan kepada Gubernur melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta. Selanjutnya akan ada tim rekomendasi yang terdiri dari jajaran Pemprov DKI, Sekretariat Negara, Polda, Kodam, dan tokoh masyarakat. Kelima unsur tim rekomendasi ini akan memberikan masukan kepada Gubernur DKI terkait rencana penyelenggaraan kegiatan di Monas.

Reuni Akbar Alumni 212 di Monas, Sabtu (2/12/2017).(KOMPAS.com/Ridwan Aji Pitoko)

Sebelumnya sejumlah acara keagamaan telah digelar di kawasan Monas. Mulai acara Tausiah Kebangsaan (26/11/2017), Maulid Nabi pada Kamis (30/11/2017) malam, Maulid Nabi yang digelar oleh Majelis Rasulullah pada Jumat (1/12/2017) pagi, hingga acara reuni akbar alumni 212 pada Sabtu (2/12/2017).

Foto: Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di acara Tausiah Kebangsaan di Monas, Gambir Minggu (26/11/2017). (Bil Wahid-detikcom)

Anies menjamin warga dapat menggunakan Monas untuk berkegiatan. “Lapangan ini milik rakyat, maka kita kembalikan ke rakyat Jakarta,” tuturnya.


Rencana perayaan natal tersebut kiranya dapat ditanggapi positif, sejalan dengan pesan para Uskup pada sidang tahunan yang berlangsung 6-16 November lalu di Gedung KWI di Menteng, yang berjudul “Panggilan Gereja Membangun Tata Dunia”, bahwa Gereja Katolik harus terus membuka diri untuk membangun dialog dengan agama lain yang didasari ketulusan.

Dialog ini penting untuk membangun sikap saling mengenal satu sama lain, meruntuhkan berbagai kecurigaan dan mengikis fanatisme agama. (Sumber:http://indonesia.ucanews.com/2017/11/20/kwi-gereja-katolik-perlu-bangun-dialog-untuk-kikis-fanatisme-agama/)

(A.Bilandoro)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Popular Articles