KONFERENSI Waligereja Indonesia menyampaikan dukungannya terhadap Rencana Undang-undang Ormas yang sedang dibahas di DPR RI. KWI menilai bahwa PERPPU Ormas yang telah dikeluarkan pemerintah beberapa waktu lalu relevan dalam konteks Indonesia saat ini. PERPPU ini juga kontekstual untuk merespon menguatnya “gerakan” dan politik identitas yang tidak sejalan dengan semangat dan iklim demokrasi. Surat ini dikeluarkan di Kantor KWI Cikini, Jakarta Pusat, 19/10.
Pernyataan ini tertuang dalam surat yang dikeluarkan Romo Guido Suprapto yang adalah Sekretaris Eksekutif Komisi Kerasulan Awam KWI. Dalam surat itu Romo Guido menyampaikan sikap KWI tentang pembahasan RUU Ormas seperti dalam Rapat Dengar Pendapat antara KWI dengan Komisi II DPR RI.
Dalam UU no. 17 th. 2013 pasal 7 diamanatkan bahwa setiap pembentukan ormas harus sesuai dengan tujuan negara. Ini sebagai wujud hadirnya pemerintah dalam mengatur dan mengatasi kelompok-kelompok (ormas) yang kebablasan memanfaatkan kebebasan sehingga berani tampil dengan ekstrem di ruang-ruang publik dengan tujuan yang berdampak merongrong eksistensi NKRI.
Adanya gerakan dan upaya yang berpotensi mengganggu persatuan dan kesatuan bangsa dan adaya penyebaran paham atau ideologi dan ajaranyang dikemas dan disisipkan dalam gerakan ormas yang bertengan dengan Pancasila dan UUD RI 945 menjadi alas an dukungan KWI. Romo Guido juga menuliskan bahwa penyebarluasan ideologi dan paham yang dimaksud harus cepat dicegah supaya tidak membahayakan. Berkembang ormas dengan paham dan ideologi yang bertentangan dengan Pancasila, maka sarana yang paling cepat dan konstusional saat ini adalah menerbitkan PERPPU. “Penerbitan PERPPU ORMAS bukan semata-mata untuk mencabut ormas, melainkan sebagai penyempurnaan atas UU Ormas yang sudah ada.”
Antonius E. sugiyanto