HIDUPKATOLIK.com – Kebetulan kami berdua adalah guru yang ikut mempersiapkan para calon krismawan dan salah satu calon krismawan adalah anak kandung kami. Kami berdua juga ditunjuk menjadi wali Krisma. Jika kebetulan, apakah boleh kami, sebagai orangtua, menjadi wali Krisma untuk anak kami sendiri? Haruskah nama wali Krisma ditulis dalam surat Baptis?
NN, Malang
Pertama, jika kita menilik upacara Sakramen Krisma, memang tidak ada tuntutan mutlak adanya wali Krisma. Dikatakan “biasanya” dan “sejauh dapat dilakukan” seorang wali Krisma harus dipilih untuk para calon krismawan. Ungkapan ini tidak mengharuskan adanya wali Krisma, bahkan bisa ditafsirkan, bahwa upacara penerimaan Sakramen Krisma bisa juga dilaksanakan tanpa wali Krisma sama sekali.
Kedua, jika diadakan wali Krisma, maka Kitab Hukum Kanonik mensyaratkan agar wali Krisma memenuhi persyaratan yang sama dengan wali Baptis (KHK no. 893). Dalam hal ini ayah atau ibu dari yang bersangkutan dilarang menjadi wali Baptis (KHK no. 874). Jadi, jelas sekali bahwa orangtua dari Krismawan dilarang menjadi wali Krisma untuk anaknya sendiri.
Ketiga, hukum yang berlaku sekarang mengatur tentang wali Krisma, yaitu a) wali Baptis diprioritaskan menjadi wali Krisma. b) Jika tidak ada, bisa dipilih orang lain untuk menjadi wali Krisma. c) Baik jika ada maupun jika tidak ada, orangtua sendiri bisa mempresentasikan anaknya untuk menerima Krisma, tetapi tidak berarti orangtua itu menjadi wali Krisma. Seperti halnya dalam Sakramen Baptis, orangtua sendiri sudah otomatis menjadi pembina iman untuk anak penerima Krisma, tanpa harus menjadi wali Krisma. Wali Krisma bertugas membantu orangtua Krismawan dalam membina perkembangan rohani dari Krismawan yang bersangkutan. Jadi, fungsi wali Krisma terletak pada pembinaan iman sesudah penerimaan Sakramen Krisma, bukan terutama sebagai pelengkap upacara Sakramen Krisma.
Keempat, pada umumnya dalam surat Baptis ada kolom untuk nama wali Baptis, tetapi tidak ada kolom untuk nama wali Krisma. Karena itu, pada umumnya nama wali Krisma tidak ditulis dalam surat Baptis.
Apakah perlu mempunyai nama Krisma? Apakah boleh menggunakan nama Baptis sebagai nama Krisma? Bolehkah memilih nama Krisma dalam bahasa lain, seperti Inggris, jadi Peter dan bukan Petrus?
NN, Surabaya
Pertama, sekarang tidak lagi diminta agar memilih nama Krisma yang berbeda dengan nama Baptis. Dengan kata lain, nama Baptis bisa digunakan lagi sebagai nama Krisma. Penggunaan yang demikian ini akan menunjukkan hubungan yang erat antara dua sakramen ini. Kedua sakramen ini adalah bagian dari inisiasi dan persatuan seseorang dengan Yesus.
Kedua, calon Krismawan boleh memilih santo/santa lain sebagai nama Krismanya. Karena para calon Krismawan adalah orang-orang yang sudah cukup dewasa dan bisa mempunyai selera atau pilihan sendiri, maka sebaiknya para calon Krismawan dipersilahkan memilih nama Krisma sendiri. Pilihan itu biasanya didasarkan kemiripan antara karya kerasulan dari santo/santa itu dengan cita-cita atau minat/keinginan calon Krismawan. Maka, sebaiknya para calon Krismawan, diajak meneliti dan mengenal sungguh cara hidup santo/santa yang dipilih. Hendaklah dihindari memilih nama Krisma hanya karena popularitas atau trend dalam masyarakat.
Ketiga, sejauh ini tidak ada ketentuan tentang bahasa dari nama yang dipilih. Artinya, boleh saja memilih Peter dan bukan Petrus, atau Mark dan bukan Markus. Karena semakin banyaknya orang kudus yang berasal dari negara-negara yang tidak menggunakan bahasa Latin, maka menurut saya, sebaiknya digunakan nama Krisma sesuai nama asli orang kudus itu.
Petrus Maria Handoko CM
Penyebutan nama baptis dan nama krisma, duluan mana?
Terima kasih..