web page hit counter
Jumat, 22 November 2024
spot_imgspot_img

Top 5 This Week

spot_img

Related Posts

Tidak Boleh Menambah, Meniadakan Atau Mengubah Apapun Dalam Liturgi

4/5 - (4 votes)

HIDUPKATOLIK.com – Liturgi bukanlah urusan perorangan, melainkan tanggung jawab Gereja. Tak seorang pun, meskipun imam, boleh mengubahnya.

Saat ini, jamak ditemui lagu-lagu non Liturgi yang disisipkan dalam Sakramen Perkawinan. Melihat fenomena, berikut tanggapan Ketua Komisi Liturgi Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) Mgr Petrus Boddeng Timang:

Ada fenomena masuknya lagu-lagu non liturgi dalam ritus Sakramen Perkawinan, apa tanggapan Bapak Uskup? Dan, apa yang dilakukan Komlit KWI?

Konsili Vatikan II dalam Konstitusi Liturgi Sacrosanctum Concilium Art.112 dan 113 menegaskan, bahwa musik liturgi merupakan bagian tak terpisahkan dari liturgi “yakni kemuliaan Allah dan pengudusan umat beriman” (SC Art.112). Semakin meriah nyanyian, dan menurut kaidah-kaidah liturgi, maka semakin agung liturginya (SC Art.113). Ketentuan dasar itu berlaku untuk perayaan liturgi apa pun, tidak hanya untuk perkawinan. Nyanyian dalam liturgi perkawinan adalah bagian tak terpisahkan dari liturgi itu sendiri.

Baca Juga:  Buah-buah Sinode III Keuskupan Sibolga Harus Menjadi Milik Seluruh Umat

Kita menyadari bahwa lagu-lagu untuk liturgi perkawinan, yang saat ini tersedia dalam khazanah musik liturgi, masih terbatas. Oleh karena itu, Komisi Liturgi KWI dalam hal ini Seksi Musik Liturgi, sedang mempersiapkan penerbitan Kumpulan Nyanyian Liturgi Perkawinan. Rencananya akan terbit dalam waktu dekat.

Harapannya, kumpulan itu dapat mengisi kekosongan besar kebutuhan akan lagu-lagu liturgi perkawinan dalam Gereja Lokal di Indonesia. Bukan itu saja, hadirnya buku itu, kiranya menjadi sumber inspirasi bagi penggubah-penggubah lagu di seantero Tanah Air untuk menghasilkan lagu-lagu liturgi perkawinan.

Menurut Bapak Uskup, mengapa hal ini bisa terjadi?

Masuknya lagu-lagu pop yang juga bertajuk pop rohani, demikian juga lagu-lagu rohani daerah ke dalam liturgi Perkawinan Katolik boleh jadi untuk memenuhi dua kebutuhan. Pertama, upacara perkawinan yang meriah mengesankan dan menggugah pengantin, umat, sanak saudara, handai taulan, dan sahabat kenalan yang hadir. Kedua, supaya upacara pernikahan itu bernuansa “daerah” atau inkulturatif. Kerinduan-kerinduan itu sangat sah dan pada tempatnya. Tetapi, itu tidak dapat dibenarkan, apabila lagu pop begitu saja diselundupkan masuk ke dalam liturgi, bukan hanya liturgi perkawinan, pun kalau syairnya sudah diubah atau “dirohanikan”.

Baca Juga:  Keuskupan Sibolga Lima Tahun ke Depan

Lagu-lagu liturgi, termasuk perkawinan harus “mempunyai sifat-sifat musik liturgi …, mengembangkan keikutsertaan aktif segenap jemaat beriman …selaras dengan ajaran Katolik, bahkan terutama hendaklah ditimba dari Kitab suci dan sumber liturgi” (SC Art. 121).

Apa yang mesti diperhatikan?

Dari semua perayaan liturgis, ketujuh sakramen dan Ibadat Harian, liturgi perkawinan lebih dari sakramen-sakramen lainnya, menyediakan ruang luas dan leluasa bagi unsur-unsur budaya, termasuk lagu atau musik. Bagian inti yg tidak boleh digang gugugat secara liturgis adalah forma canonica, pengikraran janji perkawinan.

Itulah suatu tantangan, panggilan, dan peluang bagi para pemerhati dan pembina musik liturgi Katolik untuk ikut serta “mengembangkan musik liturgi dan memperkaya khazanahnya” (SC Art 121).

Baca Juga:  Buah-buah Sinode III Keuskupan Sibolga Harus Menjadi Milik Seluruh Umat

Apa pesan Bapak Uskup?

Liturgi bukanlah urusan perorangan, melainkan tanggung jawab Gereja. Liturgi perkawinan bukanlah urusan pengantin, panitia perkawinan, atau keluarga semata. Liturgi adalah “kerja bakti” Gereja. Oleh karena itu jelas sekali penegasan Konsili Vatikan II dalam hal itu: “(1) Wewenang untuk mengatur Liturgi semata-mata ada pada pimpinan Gereja, yakni Takhta Apostolik, dan menurut kaidah hukum pada Uskup. (2) Berdasarkan kuasa yang diberikan hukum, wewenang untuk mengatur perkara-perkara liturgi dalam batas-batas tertentu juga ada pada pelbagai macam Konferensi Uskup yang didirikan secara sah. (3) Maka dari itu, tidak seorang lainnyapun, meskipun imam, boleh menambahkan, meniadakan, atau mengubah sesuatu dalam liturgi atas prakarsa sendiri (SC Art.22).

Christophorus Marimin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Popular Articles