web page hit counter
Senin, 25 November 2024
spot_imgspot_img

Top 5 This Week

spot_img

Related Posts

Lagu Untuk Liturgi Perkawinan Harus Berdasar Pada Teks Kitab Suci

5/5 - (2 votes)

HIDUPKATOLIK.com – Syair-syair dalam lagu untuk liturgi perkawinan harus berdasar pada teks Kitab Suci. Komisi Liturgi KWI menelurkan sebuah buku untuk memenuhi kebutuhan ini.

Pemilihan nyanyian-nyanyian yang cocok dalam liturgi perkawinan, menjadi hal yang sangat penting dan perlu diperhatikan bagi pasangan yang hendak menerimakan Sakramen Perkawinan. Tidak semua nyanyian yang berbau romance, dapat digunakan dalam liturgi perkawinan. Sampai saat ini, nyanyian-nyanyian untuk liturgi perkawinan yang tersedia masih terbatas. Karena itu, umat beriman sering menggunakan nyanyian yang tidak liturgis dalam liturgi perkawinan.

Demi mempermudah pilihan nyanyian ini, tahun ini, Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) melalui Komisi Liturgi akan menerbitkan sebuah buku Nyanyian Liturgi Perkawinan. Buku ini berisi sejumlah nyanyian yang layak digunakan dalam perayaan liturgi perkawinan. Total ada 63 nyanyian di dalam buku tersebut.

Sekretaris Komisi Liturgi KWI, Romo John Rusae mengatakan, saat ini buku masih dalam tahap editing sembari. “Pada Agustus, draf yang sudah final akan kami ajukan dalam rapat Presidium KWI. Jika Presidium setuju dengan draf yang sudah kami buat, maka akan segera dicetak dan diterbitkan.”

Komisi Liturgi KWI mengawali pembuatan buku ini dengan membentuk tim yang bernama Seksi Musik Liturgi. Pada 22 Desember 2008, Komisi Liturgi mengirim surat kepada beberapa komponis musik Gereja untuk menggubah nyanyian-nyanyian dalam liturgi perkawinan. Syair-syair dalam gubahan ini berdasar pada teks Kitab Suci dan buku Tata Perayaan Perkawinan.

Para komponis lalu mengirim nyanyian-nyanyian ciptaan mereka. Setelah itu, menjadi tugas Tim Seksi Musik Liturgi untuk menyeleksi karya-karya ini satu per satu. Hal pertama yang menjadi acuan dalam proses seleksi adalah memerhatikan setiap syair dari nyanyian yang dikirimkan. Keselarasan dengan teks Kitab Suci dan teks-teks liturgi menjadi syarat mutlak. “Jika tidak sesuai maka nyanyian tersebut akan disisihkan. Namun, jika dirasa ada yang kurang, tim ini menghubungi pencipta atau pengarangnya untuk memastikan apakah masih bisa untuk diperbaiki,” demikian Romo John.

Selain memperhatikan syair, acuan yang tidak kalah penting adalah melodi dari setiap karya. Menurut Romo John, melodi dari nyanyian yang dikirimkan harus melayani syair. Ia berpendapat, bahwa dalam liturgi, syair merupakan sebuah doa dan pewartaan, sehingga perlu diperhatikan dan dilayani oleh melodi.

Jika melodi dirasa kurang melayani syair, ia beserta tim tidak segan untuk menghubungi sang penciptanya, sehingga lagu itu bisa direvisi. Pencipta sendiri dapat merevisi ciptaanya jika memungkinkan, dan sebaliknya jika tidak, kekurangan ini akan dilengkapi oleh tim Seksi Musik Liturgi.

Nantinya, jika buku ini terbit, penggunaannya menjadi kewenangan setiap Keuskupan. Romo John mengatakan, setiap Keuskupan bebas untuk memanfaatkan kumpulan lagu liturgi perkawinan ini. “Komisi Liturgi KWI hanya menyediakan sarana, dan juga sebatas mengimbau atau mengajak, agar buku ini bisa digunakan sebagai salah satu acuan dalam memenuhi kebutuhan pelayanan pada umat.”

Sekurangnya ada dua pesan yang ingin disampaikan di balik pembuatan buku ini. Romo John menjelaskan, pertama, hendaknya umat sadar, bahwa liturgi adalah perayaan resmi Gereja dalam mengungkapkan iman dalam perayaan liturgi. “Kristuslah yang menetapkan Sakramen-sakramen, Ia sendiri yang memimpin perayaan liturgi dalam diri para imam.”

Kedua, karena liturgi merupakan perayaan Gereja atau perayaan bersama, maka perlu sedikit keseragaman demi kesatuan doa dan pengungkapan iman. Ada aturan-aturan dan tata cara yang hendaknya ditaati oleh umat beriman. “Karena itu, kita perlu taat pada aturan-aturan yang sudah ditetapkan Gereja, sehingga semua ini mampu mengantarkan kita pada Kristus.” Romo John berharap, bagi para petugas liturgi, terutama kor agar menggunakan sarana liturgi yang sudah ditetapkan Gereja, misal nyanyian dalam perayaan liturgi, dipilih nyanyian yang sudah mendapat imprimatur dari ordinaris.

Christophorus Marimin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Popular Articles