web page hit counter
Senin, 23 Desember 2024
spot_imgspot_img

Top 5 This Week

spot_img

Related Posts

Solidaritas untuk Perangi Human Trafficking di NTT (2)

Rate this post

HIDUPKATOLIK.com – Menurut orang-orang muda yang tergabung dalam gerakan Solidaritas Kemanusian untuk Korban Perdagangan Orang, pemerintah daerah NTT masih belum serius menangani kasus-kasus perdaganan orang di NTT.

Mereka menilai, kendati korban perdagangan orang terus berjatuhan dan media lokal maupun nasional gencar memberitakan mengenai kejahatan luar biasa, namun pemerintah NTT tak juga bergeming untuk menunjukan keberpihakannya bagi para korban perdagangan orang dan keluarganya. Ironisnya, pemerintah NTT seolah-olah nyaman dengan pelabelan sebagai propinsi “Darurat Human Trafficking”.

Sampai saat ini belum ada tanda-tanda melakukan pencegahan perdagangan orang. Misalnya, seperti membatalkan PERDA tentang Pelayanan dan Pengawasan Tenaga Kerja Asal NTT yang nyatanya tidak memberikan perlindungan atas pemenuhan hak-hak dasar TKI dan keluarganya atau menindak tegas PPTKIS pelaku kejahatan ini.

Baca Juga:  Ketua Yayasan Brayat Minulya Sr. M. Carola Sugiyanti, OSF: 75 Tahun RS Brayat Minulya Surakarta: Dalam Pelukan Keluarga Kudus

Berpijak dari situasi memprihatinkan ini, mereka mengajak rakyat NTT untuk bergerak bersama menjadikan kasus perdagangan orang menjadi prihatian kita. Selanjutnya mereka menuntut Gubernur NTT Frans Lebu Raya segera melakukan:

Pertama, peninjauan kembali atau pembatalan kebijakan-kebijakan daerah terkait TKI asal NTT dan keluarganya, termasuk di dalamnya PERDA Pelayanan dan Pengawasan Tenaga Kerja asal Nusa Tenggara Timur.

Kedua, mendorong aparat penegak hukum melakukan pemberantasan mafia perdagangan orang secara serius dan menindak tegas PPTKIS yang melakukan perdagangan orang.

Ketiga, memastikan perlindungan dan pemenuhan hak dasar bagi anak-anak TKI dan korban perdagangan orang.

Keempat, menaruh perhatian pada proses peradilan kasus-kasus perdagangan orang yang sementara ditangani, kususnya proses persidangan kasus alm. Yufrinda Selan yang saat ini sudah memasuki sidang terakhir yaitu pembacaan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Baca Juga:  Ketua Yayasan Brayat Minulya Sr. M. Carola Sugiyanti, OSF: 75 Tahun RS Brayat Minulya Surakarta: Dalam Pelukan Keluarga Kudus

Steve Elu

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Popular Articles