HIDUPKATOLIK.COM-TIGA Gereja yang berdiri di Parung Panjang, Kabupaten Bogor nyaris disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja, Kabupaten Bogor. Hal ini karena tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Ketiga gereja itu adalah Gereja Katolik, Gereja Methodhist Indonesia, dan Gereja Huria Kristen Batak Protestan.
Hal ini bermula dari ketua RT dan RW setempat yang mencoba meminta para pengurus gereja soal IMB. Dari penyelidikan di tingkat RT dan RW tersebut diketahui belum ada IMB nya. Namun menurtu Pendeta Gereja Methodhist Indonesia Efendi Hutabarat memang gerejanya belum ada IMB sejak 2000 tetapi sementara dalam proses. Gangguan ini baru muncul pada 2016 ketika ketua RT dan RW “memprovokasi†warga sekitar untuk membuat aksi penyegelan gereja tersebut.
Menindaklanjuti isu ini Pemerintah Kabupaten Bogor telah membentuk sebuah tim yang bertugas melakukan peninjauan langsung ke lokasi yang di maksud. Kasi Wastindakbang Kesbangpol Kab. Bogor Toto mengatakan, tim gabungan ini terdiri dari unsur Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Satpol PP, Kememterian Agama, FKUB dan MUI.“Kami telah menindak lanjuti laporan masyarakat terkait alih fungsi rumah tinggal yang dijadikan rumah ibadah,†ujarnya.
Setelah isu tentang penyegelan ini, pada 22 Februari lalu, pengurus Gereja dan Pemerintah Kabupaten Bogor pun bertemu bersama Sekretaris Daerah dan Kesbangpol. Dalam pertemuan ini kemudian disepakati bahwa aktivitas gereja boleh berjalan sambil mengurus IMB. Pertemuan ini berlanjut pada 3 Maret yaitu antara pengurus gereja dan Kepolisian Sektor parung Panjang dan Komando Rayon Milter Parung Panjang. Dalam pertemuan yang dilakukan pukul 14.00-18.00 itu, Kepala Polsek dan Komandan Ramil memaksa agar gereja ditutup. “Namun, kami bilang tidak, kami tetap ibadah apapun yang terjadi,†ujar Efendi.
Setengah jam kemudian sekretaris menelpon Efendi dan meminta mereka berkumpul di Kantor Desa.
Pertemuan di balai desa itu dihadiri oleh Sekretaris Camat, Kapolsek, Danramil, Lurah, serta pihak-pihak yang menolak, seperti RT/RW, majelis taklim, Majelis Ulama Indonesia, dan kelompok yang menamai diri dengan kelompok 11. Pada pertemuan itu, seluruh hadirin memaksa untuk menutup tempat ibadah. Gereja keukuh menolak. Hingga akhirnya Sekcam mengeluarkan perintah agar Satpol PP menyegel gereja jika masih digunakan untuk kegiatan ibadah.
Yusti H.Wuarmanuk