HIDUPKATOLIK.com -Â Meski tidak melarang praktik kremasi, Gereja menganjurkan agar jenazah umat beriman dikuburkan.
KONGREGASI Doktrin dan Ajaran Iman menerbitkan ketetapan baru Tata Cara Penguburan Orang Mati dan Konservasi Abu Kremasi. Secara umum, ketetapan ini merupakan penegasan dari ketetapan sebelumnya bahwa Gereja Katolik tidak menentang praktik kremasi. Namun Gereja menegaskan, jenazah sebaiknya dimakamkan di pemakaman atau tempat suci yang lain. “Penguburan merupakan cara yang paling tepat untuk mengekspresikan iman dan pengharapan akan kebangkitan tubuh,†demikian bunyi ketetapan baru itu.
Melalui penguburan jenazah orang beriman, Gereja menegaskan imannya akan kebangkitan badan. Selain itu juga menunjukkan martabat agung tubuh manusia sebagai bagian tak terpisahkan dari pribadi manusia, di mana tubuh seseorang merupakan bagian dari identitas dirinya.
Penguburan orang beriman di pemakaman atau tempat suci lain mendorong anggota keluarga dan seluruh komunitas Kristiani untuk berdoa dan mengingat mereka yang telah meninggal dunia. Pada saat yang sama hal ini mendorong penghormatan terhadap para martir dan orang-orang kudus.
Sebagaimana dilansir Radio Vatikan (25/10), Prefek Kongregasi Doktrin dan Ajaran Iman Kardinal Gerhard Ludwig Müller menegaskan beberapa hal dalam ketetapan baru ini. Dalam beberapa tahun terakhir, kata Kardinal Müller, Kongregasi Doktrin dan Ajaran Iman melihat peningkatan praktik kremasi di banyak negara. Bersamaan dengan itu, ada praktik dan ide yang bertentangan dengan ajaran iman Gereja. Karena itu, Kongregasi Doktrin dan Ajaran Iman merasa penting untuk menegaskan lagi ajaran Gereja.
Kremasi dipilih karena pertimbangan sanitasi, ekonomi atau sosial. Secara doktrinal, Gereja tak berkeberatan untuk
praktik ini karena tidak mempengaruhi jiwanya, juga tidak mencegah Allah dalam kemahakuasaan-Nya untuk membangkitkan tubuh yang mati ke dalam hidup baru.
Dalam ketetapan Kongregasi Doktrin dan Ajaran Iman, abu kremasi mesti ditempatkan di tempat khusus yang telah ditetapkan otoritas Gereja, bukan disimpan di rumah atau tempat lain. Abu juga disimpan sebagai satu-kesatuan, tidak dibagi-bagi kepada anggota keluarga. Hal ini untuk menghindari praktik takhayul atau memunculkan sikap tidak menghormati mereka yang meninggal dunia. Selain itu, perlu ada pastoral dan arahan liturgi yang relevan untuk proses kremasi dan konservasi abu. Gereja juga melarang umat menebar abu di laut atau darat.
Edward Wirawan
Gereja Katolik mengijinkan melarung abu jenazah dengan cara menenggelamkan abu jenazah di dalam guci /container(pemakaman laut/sea burial).