HIDUPKATOLIK.com – PANITIA Tahun Suci Luar Biasa Kerahiman Allah – Keuskupan Agung Jakarta (TSLBKA-KAJ) mengeluarkan surat edaran berisi himbauan perayaan wajib dan upacara bendera memperingati hari kemerdekaan negara Republik Indonesia ke-71 bagi paroki-paroki di KAJ. Surat himbauan tersebut secara resmi di muat di website Keuskupan Agung Jakarta, www.kaj.or.id, Rabu, 10/8.
Surat yang ditujukan kepada para Pastor Paroki, Anggota Pengurus Dewan Pleno Harian (DPH) Paroki dan Seksi yang terkait di paroki-paroki KAJ ini, mengajak segenap Gereja Keuskupan Agung Jakarta untuk mengekspresikan Ardas KAJ pada tahun pertama dengan ikut ambil bagian sebagai Gereja Katolik Indonesia dengan mengajak seluruh umat di KAJ mensyukuri dan memaknai Kemerdekaan RI yang jatuh pada tanggal 17 Agustus dengan menyelenggarakan Perayaan Ekaristi Kemerdekaan. Dan sebagai ketentuan liturginya, Perayaan Ekaristi Kemerdekaan yang merupakan salah satu Hari Raya wajib dalam Kalender Liturgi ini memakai warna liturgi putih.
Sedangkan sebagai rangkaian kegiatan lainnya, Panitia Tahun Suci Luar Biasa Kerahiman Allah-KAJ juga menghimbau umat untuk menyelenggarakan perayaan tersebut sesuai dengan keadaan paroki masing-masing. Panitia juga memberikan saran atau alternatif sederhana perayaan seperti: Pertama, kegiatan aubade yang dapat membangkitkan semangat kebangsaan melalui kegiatan bernyanyi bersama lagu-lagu wajib nasional yang dimotori oleh gabungan Paduan Suara. Kedua, rangkaian kegiatan lain yang dapat melibatkan umat serta masyarakat sekitar sebanyak-banyaknya.
Dengan kegiatan ini Panitia TSLBKA-KAJ berharap bentuk perayaan yang diselenggarakan di masing-masing paroki tersebut bisa mendorong semangat bersyukur dan memaknai nilai-nilai kemerdekaan dan kebangsaan umat khususnya dalam Tahun Suci Luar Biasa Kerahiman Allah yang Memerdekakan.
Surat yang ditandatangani oleh Ketua Komisi Hubungan Antar Agama dan Kepercayaan Yohanes Haryono Darudono, Ketua TSLBKA-KAJ Romo Hieronymus Sridanto Aribowo, dan Vikjen KAJ Romo Samuel Pangestu ini juga menghimbau agar Perayaan Ekaristi dan upacara bendera dengan seluruh pemaknaannya bersifat wajib untuk diselenggarakan. Sedangkan rangkaian kegiatan lainnya bisa bersifat tentatif sesuai dengan kebutuhan paroki masing-masing. “Dan apabila ada paroki yang sudah mempersiapkan kegiatan lain, maka paroki tetap dapat melanjutkannya dengan tetap memperhatikan pemaknaannya dalam Tahun Kerahiman Allah yang Memerdekakan,†demikian isi surat tersebut.
A. Nendro Saputro