HIDUPKATOLIK.com – Pedoman Dasar Dewan Paroki (PDDP) Keuskupan Agung Jakarta (KAJ) Tahun 2014 mengemuka sebagai salah satu cara berpastoral “baru”. Di dalamnya ditawarkan pengelolaan pelayanan pastoral paroki secara terencana, berbasis data, partisipatif dengan melibatkan umat, dan transformatif yakni membuahkan suatu perkembangan yang bisa terukur. Pertanyaannya: bagaimana mewujudkannya?
Secara umum, paroki-paroki di KAJ telah menyelenggarakan aneka macam pelayanan pastoral dengan perencanaan yang cukup baik dalam setiap Rapat Karya atau Rapat Kerja Paroki tahunan. Dewan Paroki merencanakan program kerja untuk di laksanakan pada tahun berikutnya. Tak heran, banyak paroki punya sederet litani program kerja. Bahkan sepanjang tahun, suasananya begitu meriah dengan banyaknya kegiatan yang digelar. Namun sayang, kerap kali program itu tanpa sasaran yang jelas, spesifik, dan terukur. Lebih naas lagi, kegiatannya pun justru tak menghasilkan perkembangan hidup menggereja secara signifikan ke arah yang lebih baik.
Dalam situasi itu, PDDP 2014 menegaskan pentingnya perencanaan program pastoral paroki dengan arah yang jelas, selaras Arah Dasar Pastoral KAJ. Perencanaan ini juga membimbing Dewan Paroki dalam mengambil keputusan dan mengevaluasi kondisi kondisi yang telah dicapai melalui aneka program pastoral itu.
Melampaui Pelayanan Rutin
Dalam rangka mengemban dan mewujudkan amanat PDDP 2014, Dewan Paroki hendaknya memiliki komitmen teguh untuk menyeimbangkan “pelayanan rutin” dan “pelayanan strategis”. Pertama, pelayanan rutin berarti berbagai bentuk kegiatan pelayanan yang menjadi tugas dan tanggung jawab Dewan Paroki, baik untuk memenuhi kebutuhan hidup menggereja umat secara rutin maupun memutuskan dengan segera langkah dan tindakan guna menyelesaikan per soalan mendesak. Contoh pelayanan rutin antara lain: Misa Sabtu-Minggu dan Misa Hari Raya, pelayanan sakramental lain, kunjungan umat di lingkungan.
Kedua, yang dimaksud pelayanan strategis ialah memikirkan dan mewujudkan perkembangan umat dalam aspek-aspek hidup menggereja sekaligus bermasyarakat untuk mencapai cita-cita bersama Gereja sekeuskupan. Maka pelayanan ini bersifat strategis dan jangka panjang, melalui pelaksanaan program-program prioritas paroki.
Tanpa kemurahan hati untuk menyediakan waktu dan sumber daya demi pelaksanaan pelayanan strategis, Dewan Paroki cenderung sibuk memikirkan dan mengerjakan rupa-rupa pelayanan rutin. Artinya, kita menjadi kurang peka dan tak peduli, apakah hiruk-pikuk kegiatan paroki sungguh mengantarkan umat menuju cita-cita tertentu sekaligus mencapai kondisi yang lebih baik dari masa sebelumnya. Seolah kita berjalan sendiri dan melupakan cita-cita bersama sebagai bagian dari Gereja KAJ.
Langkah demi Langkah
Dalam menyelenggarakan pelayanan strategis, Dewan Paroki perlu merencanakan program-program pastoral prioritas paroki yang selaras dengan cita-cita jangka panjang sesuai Arah Dasar Pastoral KAJ. Perencanaan program prioritas paroki itu dilakukan dalam balutan kerja sama, komunikasi, dan koordinasi di antara Dewan Paroki Harian (DPH), Dewan Paroki Inti (DPI), dan Dewan Paroki Pleno (DPP) (lih. Diagram Alur Perencanaan Program Pelayanan Pastoral Paroki) dalam langkah-langkah berikut.
Pertama, DPH meminta masukan dari umat melalui para Ketua Lingkungan, Koordinator Wilayah, Ketua Stasi jika terdapat Stasi di Paroki, dan Ketua Seksi tentang kondisi paroki terkini dan pelayanan pastoralnya. Kemudian mereka yang tergabung dalam DPP, mengolah masukan dari umat itu berdasarkan data-data pastoral paroki, termasuk evaluasi program pelayanan pastoral paroki yang sudah dilaksanakan periode sebelumnya. Setelah itu, DPH merumuskan dan menye pakati sejumlah Persoalan Pastoral Pokok di paroki dari bahan itu.
Kedua, dari setiap Persoalan Pastoral Pokok itu, DPH merumuskan Sasaran Prioritas yang selaras dengan cita-cita Gereja KAJ (bdk. Arah Dasar Pastoral KAJ). Selain itu, DPH juga mulai menimbang kebutuhan-kebutuhan pastoral konkret umat paroki. Lalu DPH menuliskannya dalam Form-1 (lih. Form 1) dengan menyertakan sejumlah Indikator Pencapaian dan Target dari Sasaran prioritas Dalam proses perumusan ini, prinsip SMART (specific, measurable, chievable, realistic, time bound) harus terpenuhi.
Ketiga, DPH mempresentasikan Form-1 dalam Rapat DPI. Lalu mereka bersama-sama melengkapi rumusan Sasaran Prioritas, Indikator Pencapaian, dan Target dengan sejumlah pilihan Inisiatif Kegiatan. Inisiatif Kegiatan ialah aneka bentuk pelayanan atau kegiatan pastoral yang dipikirkan mampu secara efektif mencapai Sasaran Prioritas sesuai Indikator Pencapaian dan Targetnya. Lalu setiap Inisiatif Kegiatan dilengkapi dengan isian Dewan Paroki Terkait, yakni – pihak dalam Dewan Paroki yang punya kaitan tanggung jawab untuk bekerja sama menyelenggarakan Inisiatif Kegiatan itu. Pada gilirannya, DPI melengkapi Form-1 dengan isian Waktu, yakni jadwal perencanaan kapan dimulai dan diakhirinya tiap Inisiatif Kegiatan.
Keempat, DPI mempresentasikan Form-1 dalam Rapat DPP untuk mendapat kri tik dan saran. Kemudian Dewan Paroki Terkait diminta untuk menghelat rapat dan merumuskan Inisiatif Kegiatan secara detil dalam Form-2 (lih. Form 2). Selain Sasaran Prioritas, Indikator, Target Pencapaian, Inisiatif Kegiatan dan Waktu, Form-2 juga memuat penjelasan tentang Anggaran Biaya yang dibutuhkan dan PIC (person in charge) sebagai penanggung jawab setiap Inisiatif Kegiatan.
Kelima, DPP akhirnya meresmikan Form-2 sebagai Program Pelayanan Pastoral Paroki dalam periode yang sudah ditentukan. Setelah itu, mulailah tahap pelaksanaannya yang diakhir periode akan dievaluasi bersama.
Dalam alur perencanaan program pastoral itu, segala bentuk pelayanan rutin, termasuk tugas rutin tiap Seksi direncanakan kembali agar menunjukkan peningkatan mutu pelayanan dan mendukung pencapaian sejumlah Sasaran Prioritas yang sudah ditetapkan bersama.
Refleksi dan Evaluasi
Agar rencana semua Inisiatif Kegiatan berjalan sesuai harapan, Dewan Paroki harus memantau pelaksanaannya secara berkala dan intensif selama periode kerja. Meski demikian, kadang dibutuhkan fleksibilitas untuk penyesuaian atau perubahan karena kendala tertentu demi tercapainya Sasaran Prioritas.
Dewan Paroki pun perlu melakukan evaluasi untuk menilai sejauh mana Inisiatif Kegiatan mencapai Sasaran Prioritas. Sebaiknya evaluasi dilakukan secara periodik, misal: bulanan atau triwulanan, dan pada akhir periode kerja. Selain itu, Dewan Paroki sudah selayaknya melakukan refleksi bersama sebagai sarana pembelajaran untuk menggali potensi dan peluang, sekaligus meretas tantangan dan kendala. Harapannya, pelayanan pastoral bersama itu kian mengembangkan dan memperkuat iman serta persaudaraan di antara para pelayan pastoral.
Felix Iwan Wijayanto, Sekretaris Tim Karya Pastoral KAJ
HIDUP NO.07 2014, 16 Februari 2014