web page hit counter
Sabtu, 23 November 2024
spot_imgspot_img

Top 5 This Week

spot_img

Related Posts

Vikjen Keuskupan Malang, Pastor Alphonsus Tjatur Raharso: Pastor Antonius Benny Susetyo Meninggal sebagai Imam Katolik, Keuskupan Memakamkan sebagai Imam Katolik

5/5 - (6 votes)

HIDUPKATOLIK.COM – “Meninggal sebagai imam Katolik dan Keuskupan akan memakamkan sebagai imam Katolik,” demikian pernyataan Vikaris Jenderal Keuskupan Malang, Pastor Alphonsus Tjatur Raharso menjawab pertanyaan Kontributor Hidupkatolik.com di Malang, Johanes Chrysostomus Wardjoko sehubungan dengan telah berpulangnya Pastor Antonius Benny Susetio pada hari Sabtu, 5 Oktober 2004, pukul 00.05 di RS Mitra Medika Pontianak, Kalimantan Barat dalam usia 56 tahun.

Hidupkatolik.com meminta penjelasan tersebut mengingat status alm Pastor Antonius Benny Susetyo yang telah mengundurkan diri sebagai imam diosesan Keuskupan Malang. Hal itu tertuang dalam Surat Uskup Malang, Mgr. Henricus Pidyarto Gunawan OCarm No. 202/Uskup-KM/B/XII/2023 yang terbit pada tanggal 19 Desember 2023. ” … Kami telah menerima penguduran diri RD Antonius Benny Susetyo dari Keuskupan Malang. Kami juga telah mencabut kembali yurisdiksi yang telah kami berikan kepada yang bersangkutan. Dengan demikian, sejak 27 November 2023, kami tidak lagi bertanggung jawab atas semua tindakan dan pernyataan yang dilakukan RD Antonius Benny Susetyo,” demikian bunyi surat tersebut.

Pastor Alphonsus Tjatur Raharso

Mengutip Kitab Hukum Kanonik, Pastor Alphonsus Tjatur Raharso mengatakan, “pencabutan yurisdiksi dan pemutusan hubungan seorang imam diosesan dengan keuskupannya menyentuh dua aspek penting: status imamat dan inkardinasi.”

Untuk memahami situasi imam tersebut setelah meninggal, masih Pastor Pastor Alphonsus Tjatur Raharso , mari kita bahas beberapa poin berdasarkan Kitab Hukum Kanonik (KHK).

 

Pertama tentang Inkardinasi dan Ekskardinasi:

Menurut Kanon 265, setiap imam harus inkardinasikan pada suatu keuskupan atau tarekat religius. Inkardinasi adalah hubungan resmi seorang imam dengan keuskupan (atau tarekat) yang memberinya yurisdiksi dan tanggung jawab pastoral. Jika seorang imam dicabut yurisdiksinya dan diekskardinasikan (keluar dari keuskupan) tanpa diinkardinasikan ke keuskupan lain, imam tersebut tetap valid dalam status imamatnya, karena tahbisan imamat bersifat permanen dan tidak bisa dihapus (bdk. Kanon 290). Namun, dia tidak memiliki kewenangan untuk menjalankan fungsi imamat secara publik, karena yurisdiksinya sudah dicabut.

Baca Juga:  Renungan Harian 21 November 2024 “Yesus Menangis”

Kedua, tentang Status Imamat Setelah Meninggal:

Meskipun seorang imam telah dicabut yurisdiksinya dan diekskardinasikan, status tahbisan imamat tetap berlaku hingga kematiannya. Kanon 976 menyatakan bahwa seorang imam dalam kondisi apapun masih bisa melayani secara sah dalam keadaan darurat, seperti memberikan absolusi kepada seseorang dalam bahaya maut, karena sifat imamat yang tak bisa dihapuskan. Jika imam tersebut meninggal dalam kondisi tidak lagi menjadi bagian dari keuskupan (non-inkardinat), tahbisan imamatnya tetap diakui secara sah, meskipun dia mungkin tidak memiliki hak untuk dimakamkan sebagai seorang imam secara penuh sesuai tradisi liturgi, tergantung pada keputusan otoritas gereja setempat. Keputusan ini biasanya akan mempertimbangkan situasi khusus, seperti apakah imam tersebut tetap berada dalam kesetiaan iman atau tidak melakukan pelanggaran berat.

Ketiga, Dasar Hukum Kanonik yang Relevan:

Kanon 265: Setiap klerus harus diinkardinasikan pada suatu keuskupan atau tarekat religius.

Kanon 290: Tahbisan imamat bersifat tetap, dan tidak bisa dihapus kecuali oleh keputusan otoritas Gereja untuk kasus yang sangat serius.

Kanon 976: Imam yang telah kehilangan yurisdiksi tetap dapat memberikan absolusi sah dalam kondisi darurat (bahaya maut).

Baca Juga:  Keuskupan Sibolga Lima Tahun ke Depan

Kanon 1021-1032: Mengatur tentang inkardinasi, ekskardinasi, dan tahbisan dalam konteks pastoral dan otoritas.

“Secara singkat, seorang imam yang kehilangan yurisdiksi dan inkardinasi tetap dianggap imam yang valid hingga kematiannya, tetapi tidak memiliki kewenangan pastoral resmi. Setelah meninggal, status imamatnya tetap diakui, meskipun rincian perihal pemakaman dan perlakuan lebih lanjut tergantung pada kebijakan otoritas gereja lokal,” Tambah Pastor Tjatur.

“Pada November 2023 Romo Benny menyatakan mundur dari imam Keuskupan Malang. Desember 2023 Bapak Uskup mengeluarkan surat pencabutan yurisdiksinya. Di sana dikatakan Romo Benny bukan lagi imam diosesan Keuskupan Malang dan  tidak dapat menjalankan lagi fungsi imamatnya, sampai yang bersangkutan mendapat inkardinasi dari keuskupan/ tarekat lain. Untuk itu hingga hari ini Romo Benny dapat dinyatakan masih sebagai imam, namun bukan imam Keuskupan Malang,” kata Sekretaris Keuskupan Malang, Pastor Yusuf Dimas Caisario menanggapi hal yang sama.

Pastor Yusuf Dimas Caisario

“Dengan prinsip kemurahan hati, Keuskupan (Bapak Uskup bersama Kuria) menyatakan bahwa Romo Benny tetaplah seorang imam. Maka kami memberikan pelayanan dalam doa tirakatan dan misa requiem, melalui paroki St. Albertus de Trapani, dan menempatkan peristirahatan terakhirnya di Sukun. Kami sudah komunikasi juga dengan pihak keluarga,” kata Pastor Yusuf Dimas Caisario.

“Tadi telah disepakati, Romo Joko O.Carm, beliau selaku teman seangkatan tahbisan Romo Benny dan sekaligus Vikep Kategorial Keuskupan Malang. Tentu akan dihadiri juga oleh para imam di Keuskupan Malang. Untuk Bapak Uskup, kami belum mendapat keterangan karena beliau sedang pelayanan ke Sumenep,” tambah Pastor Yusuf Dimas Caisario terkait dengan pastor yang akan memimpin Misa Requiem dan Pelepasan.

Baca Juga:  Buah-buah Sinode III Keuskupan Sibolga Harus Menjadi Milik Seluruh Umat

Menurut informasi yang dihimpun Redaksi, Misa Requiem dan Pelepasan akan diadakan pada hari Senin 7 Oktober 2024 pukul 08.00 Di Gereja Katolik St. Albertus de Trapani – Blimbing, Malang.

Jenazah disemayamkan di Rumah Duka Yayasan Gotong Royong, Ruang Anggrek K, L & M, Jl. Taman Tenaga Baru IV/20, Malang.

Romo Joko O.Carm

Kehilangan Besar

Hingga akhir hidupnya, Pastor Antonius Benny Susetyo bekerja sebagai Staf Khusus Dewan Pengarah Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). “Dengan penuh rasa duka cita, kami menginformasikan bahwa Dr. Antonius Benny Susetyo, Staf Khusus Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) telah berpulang ke pangkuan Tuhan Yang Maha Esa pada hari Sabtu, 5 Oktober 2023, pukul 00.05 WIB. Beliau wafat di saat menjalankan tugas kedinasan dalam misi memperkuat pemahaman ideologi Pancasila di Pontianak, Kalimantan Barat,” demikian keterangan Humas BPIP yang beredar di kalangan luas.

“Mendiang dikenal sebagai sosok yang berkomitmen kuat dalam mengawal nilai-nilai Pancasila dan kebangsaan. Selama masa pengabdiannya, beliau telah memberikan kontribusi besar dalam memperkuat pemahaman dan implementasi ideologi Pancasila di masyarakat. Pemikiran-pemikiran beliau mengenai kebhinekaan dan toleransi telah memberikan inspirasi bagi banyak pihak,” kata Humas BPIP.

“Kepergian beliau merupakan kehilangan besar bagi BPIP dan seluruh Bangsa Indonesia. Semoga mendiang diberikan tempat terbaik di sisi Tuhan Yang Maha Esa dan keluarga yang ditinggalkan diberi kekuatan serta ketabahan. Selamat jalan, Dr. Antonius Benny Susetyo. Dedikasi dan jasa-jasamu akan selalu kami kenang,” demikian BPIP.

F. Hasiholan Siagian

2 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Popular Articles