HIDUPKATOLIK.COM – Sekolah Katolik semakin ditinggalkan oleh umat Katolik sendiri. Sekolah swasta Katolik mulai beralih status menjadi sekolah negeri. Gereja dan Pemerintah diharapkan dapat berjalan bersama membangun pendidikan berciri khas keagamaan Katolik.
Baru-baru ini enam sekolah dasar Katolik (SDK) di Kabupaten Sikka Nusa Tenggara Timur beralih status menjadi sekolah dasar negeri (SDN). Menurut Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sikka, Germanus Goleng, enam (6) sekolah dasar Katolik yang beralih status menjadi sekolah dasar negeri (SDN) atas usulan masyarakat karena dua alasan utama.
Pertama, karena sulitan ekonomi orangtua membiayai anak-anak di sekolah swasta (Katolik). Hal itu terkait status tenaga pendidik yang mayoritas berstatus honorer yang dibiayai oleh orangtua siswa atau Komite Sekolah.
Kedua, kesulitan tenaga honorer dalam mengakses untuk diangkat menjadi Tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Kepala Dinas mengappresiasi keputusan Gereja Katolik di Kabupaten Sikka atas kerjasama dengan pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia di Kabupaten Sikka (Video Online 2 Mei 2024).
Alih status 6 SD Katolik yang terjadi di Kabupaten Sikka Propinsi NTT merupakan sebuah fakta dimana sekolah swasta (Katolik) cukup banyak yang mengalami kesulitan dalam pembiayan pendidikan. Pada tahun 2023 yang lalu 10 orang Kepala Desa dari Kabupaten Flores Timur datang ke kantor Direktorat Pendidikan Katolik Ditjen Bimas Katolik menyampaikan bahwa sekolah-sekolah Swasta Katolik di Kabupaten Flores Timur juga mengalami kesulitan dalam hal pembiayaan; untuk membayar gaji guru dan operasional sekolah.
Cukup banyak desa di wilayah Kabupaten Flores Timur (229 desa, 21 kelurahan dan 19 Kecamatan) diantara desa tersebut tidak ada SD Inpres sehingga anak-anak di sana sekolah di sekolah SD/SMP swasta katolik dan kurang mendapatkan haknya memperoleh pendidikan sesuai dengan perintah Undang-undang Dasar 1945, Psl. 31 ayat 2: “setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan (dasar) dan pemerintah wajib membiayainya”.
Para Kepala Desa dari Kabupaten Flores Timur tersebut meminta agar SD Katolik di desanya masing-masing untuk beralih status menjadi SD Katolik Negeri dibawah pembinaan Direktorat Pendidikan Katolik Ditjen Bimas Katolik Kementerian Agama. Kehadiran negara untuk pemenuhan hak anak mendapatkan pendidikan dasar (SD & SMP) sebagaimana mandatori Undang-undang menjadi penting dan mendesak.
Hal senada disampaikan oleh Mgr. Frans Sasfo Tuahman Sinaga, dalam perayaan misa bersama Paguyuban St. Martha umat yang berasal dari Keuskupan Sibolga, Minggu 12 Mei 2024 di Jakarta, menceriterakan keprihatinannya baru baru ini selesai melaksanakan kunjungan pastoral ke daerah Kepulauan Tello Nias. Mgr. Frans Sinaga menyampaikan bahwa dalam kunjungan tersebut menemui cukup banyak anak-anak usia sekolah PAUD, SD bahkan SMP tidak mendapatkan pendidikan dasar. Hal ini meneguhkan data Angka Partisipasi Murni (APM) Tahun 2023 ada sekitar 3 % anak Indonesia yang belum sekolah SD dan 19 % anak usia SMP yang belum bersekolah.
Berjalan Bersama
Peran penting sekolah Katolik dalam mencerdaskan kehidupan bangsa tidak bisa dilupakan dalam sejarah perjalanan bangsa Indonesia, baik sebelum kemerdekaan maupun sesudah 79 Tahun Indonesia merdeka. Banyak tokoh dan pemimpin nasional lahir dari rahim sekolah katolik. Namun harus diakui, akhir-akhir ini banyak sekolah Katolik yang mengalami kesulitan dalam membiayai operasional sekolah sehingga ada sekolah katolik yang tutup atau beralih status menjadi sekolah negeri seperti di Kabupaten Sikka.
Dan dalam data sebaran siswa Katolik pada jenjang SD, SMP dan SMA/SMK, peserta didik ada 68 % yang tidak sekolah di sekolah katolik; 58 % sekolah di sekolah negeri, dan 10 % di sekolah swasta umum, dan hanya 32 % anak katolik yang sekolah di sekolah Katoliik (Dapodik, Tahun 2022).
Hal yang menarik sekitar 10 tahun terakhir ini Ditjen Bimas Katolik Kementerian Agama Republik Indonesia sebagai bagian dari Gereja (representasi Gereja Katolik di pemerintahan) terlibat aktif dalam menjawab kebutuhan gereja. Salah satu kebutuhan masyarakat katolik sesuai dengan mandatori Undang-undang adalah mendapatkan pendidikan dasar (SD/SMP) dan pemerintah wajib membiayainya (Psl. 31 ayat 2 UUD 1945).
Fenomena yang menarik, ditengah sekolah-sekolah Katolik cukup banyak yang kesulitan mendapatkan siswa baru dan semakin ditinggalkan oleh orang Katolik sendiri, pendidikan umum berciri khas keagamaan Katolik yang berada dibawah naungan Ditjen Bimas Katolik Kementerian Agama semakin bertumbuh dan mulai diminati oleh masyarakat Katolik di indonesia.
Data pendidikan yang berciri khas keagamaan Katolik yang ada dibawah pembinaan Direktorat Jenderal Bimas Katolik ada 63 Taman Seminari (setingkat PAUD), 46 Sekolah Menengah Agama Katolik (SMAK; diantaranya 4 SMAK Seminari dan 3 SMAK Negeri) dan 24 Pendidikan Tinggi Keagamaan Katolik; 1 di antaranya Stakat Negeri Pontianak, tahun ini diharapkan menjadi Institut, 3 Program S2 Teologi dan 1 Program S3 Teologi di STFT. Widya Sasana Malang. Melalui pendidikan berciri khas keagamaan katolik negara dapat hadir bagi masyarakat Katolik.
Memperhatikan pertumbuhan pendidikan berciri khas Agama Katolik semakin berkembang di daerah dimana populasi umat Katolik cukup besar seperti di Propinsi NTT, Sekolah Menengah Agama Katolik (SMAK) ada 26 dan 1 diantaranya SMAK Negeri Ende, 23 Taman Seminari, dan 7 Pendidikan Tinggi Keagamaan Katolik (PTK Katolik). Dan di daerah Papua ada 4 PTK Katolik, 6 SMAK dan 4 Taman Seminari.
Dukungan para Bapak Uskup juga semakin tinggi terhadap perkembangan pendidikan yang berciri khas keagamaan Katolik. Hal ini tampak dari usulan/permohonan dari beberapa Yayasan Katolik dan restu para Bapak Uskup untuk mengusulkan pembukaan Taman Seminari, SD, SMP Keagamaan Katolik dan SMAK baik Swasta maupun perubahan status menjadi SMAK Negeri dan Perguruan Tinggi Agama Katolik Negeri seperti di NTT, Papua, Nias dan Kalimantan Barat.
Berjalan bersama (Sinodal) antara Gereja (para Uskup) dan pemerintah yang direpresentasi oleh Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik dalam membangun pendidikan berciri khas keagamaan Katolik menjadi sangat penting.
Dalam setiap regulasi (Juknis maupun Peraturan Menteri Agama) tentang pendirian pendidikan berciri khas keagamaan Katolik dibawah pembinaan Ditjen Bimas Katolik mulai dari Taman Seminari, SD Keagamaan Katolik, SMP Keagamaan Katolik, Sekolah Menengah Agama Katolik dan Perguruan Tinggi Keagamaan Katolik wajib hukumnya ada rekomendasi/persetujuan dari pimpinan gereja lokal (Uskup).
Maka komitmen berjalan bersama, Gereja dan Pemerintah menghadirkan Negara bagi Masyarakat Katolik melalui pendidikan berciri khas keagamaan katolik.
Paus Fransiskus menegaskan pendidikan katolik tidak cukup baik tetapi harus mengarah pada yang lebih baik dan relevant dengan perkembangan zaman. Pendidikan katolik harus memberikan pengaruh pada pertumbuhan iman dan karakter serta jati diri anak yang terwujud dalam kejujuran dan daya juang untuk terus berjuang masuk ke dalam kedalaman hidup (Instrumentum Labores 2015).
Pendidikan berciri Khas agama Katolik, seperti Sekolah Menengah Agama Katolik (SMAK) kekhasannya ada pada integrasi kurikulum keagamaan (Liturgi, KS, Moral Dasar, Pastoral dan Ketekese) dengan kurikulum Umum Merdeka Belajar. Dan Pendidikan berciri khas keagamaan katolik berusaha mengintegrasi Pendidikan di sekolah dengan pembinaan Siswa yang tinggal di Asrama harapannya lulusan pendidikan berciri khas agama Katolik memiliki pengetahuan keagamaan yang memadai, berintegritas dan militant dalam membangun bangsa dan Gereja.
Oleh Salman Habeahan
Direktur Pendidikan Katolik Kementerian Agama RI