HIDUPKATOLIK.com – SEBAGAI salah satu upaya umat dalam merealisasikan Ajaran Sosial Gereja, Keuskupan Agung Jakarta (KAJ) kini sedang menggagas pembentukan Badan Amal Kasih Katolik. Proses pembentukan badan amal tersebut dibicarakan dalam pertemuan Vikaris Jenderal (Vikjen) KAJ, Romo Samuel Pangestu bersama Direktur Urusan Agama Katolik Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik Kementerian Agama, Sihar Petrus Simbolon di Ruang Kerja Dirjen Bimas Katolik Kemenag, Jakarta, Rabu, 29/3.
“Pada prinsipnya gagasan pembentukan Badan Amal Kasih Katolik ini disetujui oleh Uskup Agung Jakarta. Kami sudah menyusun sebuah draf Anggaran Dasarnya. Saya mengusulkan cakupan layanannya tidak hanya di Jakarta, tapi lingkup nasional dan terbuka untuk lingkup internasional,†ujar Romo Samuel seperti dilansir kemenag.go.id, Kamis, (30/3).
Dalam pertemuan ini, Sihar Petrus Simbolon yang didampingi Kasubdit Penyuluhan, Basuki Sigit Taruno merasa senang karena gagasan pembentukan Badan Amal Kasih Katolik ini direspons umat. Menanggapi cakupan layanan badan amal yang akan dibentuk, Sihar mengusulkan penambahan kata “Nasional†seperti yang diharapkan beberapa pejabat Gereja kepadanya.
“Saya senang gagasan ini ditindaklanjuti. Langkah Keuskupan Agung Jakarta ini merupakan titik cerah akan terbentuknya Badan Amal Katolik sebagai sebuah Badan atau Yayasan yang merupakan terjemahan dari ‘Kerk en Arm Bestuur’. Ini merupakan amanat dari Undang-Undang bagi umat Katolik Indonesia. Saya usul ada kata Nasional dalam nama Badan ini, sebagaimana diharapkan beberapa pejabat Gereja kepada saya,†kata Sihar.
Sihar menilai, kehadiran Vikjen KAJ bersama timnya menjadi babak baru perkembangan gagasan pembentukan Badan Amal Kasih Katolik yang sudah sampai pada tahap persiapan draf Anggaran Dasar. Sebagai arahan selanjutnya, selaku Direktur Urusan Agama Katolik ia menghimbau agar Romo Samuel dan tim menindaklanjuti proses selanjutnya dengan pembentukan pengurus melalui SK dari Uskup apabila draf Anggaran Dasar pembentukan badan amal tersebut telah disahkan Uskup KAJ Mgr Ignatius Suharyo.
“Setelah draf Anggaran Dasar disahkan Uskup, maka perlu pembentukan pengurus melalui SK dari Uskup, maka KAJ membuat surat permohonan kepada Direktur Jenderal Bimas Katolik. Selanjutya Direktur Jenderal Bimas Katolik menindaklanjuti ke Menteri Agama, dan terakhir pengajuan kepada Kementerian Keuangan, dalam hal ini unit kerja yang menangani pajak,†tutur Sihar.
Dalam draf yang diserahkan Notaris KAJ, Milly Karmila Sareal kepada Direktur Urusan Agama Katolik dinyatakan secara tegas bahwa Badan Amal Kasih Katolik ini dibentuk dengan harapan adanya sebuah lembaga Katolik yang dapat mengelola sumbangan amal, derma, bantuan yang berasal dari umat Katolik baik orang perorangan maupun badan hukum. Setelah dana terkumpul, rencananya dana tersebut akan disalurkan kepada yang berkekurangan sebagai tanda nyata belas kasih dan kerahiman Allah sesuai dengan amanat Kitab Suci, Hukum Kanon dan ajaran iman Katolik.