web page hit counter
Senin, 25 November 2024
spot_imgspot_img

Top 5 This Week

spot_img

Related Posts

Paul Bhatti Bereaksi terhadap Penghancuran Kereja-gereja Kristen di Pakistan

Rate this post

HIDUPKATOLIK.COM -Setelah kekerasan massa terhadap gereja-gereja dan rumah-rumah Kristen di Pakistan, Paul Bhatti menyerukan pencabutan undang-undang penistaan agama dan agar pengadilan dan polisi menegakkan hukum dan ketertiban.

Paul Bhatti, saudara laki-laki politikus Kristen Shahbaz Bhatti yang terbunuh, mengecam serangan anti-Kristen di Pakistan yang menimbulkan kekacauan, tanpa bukti kesalahan apapun.

Dalam wawancara dengan Christopher Wells dari Vatican News, Bhatti memeriksa serangkaian serangan terbaru terhadap orang Kristen di negara itu, bersikeras bahwa tidak dapat diterima bahwa orang mengambil hukum ke tangan mereka, tanpa berkonsultasi dengan keadilan, dan menyerang orang Kristen yang tidak bersalah.

Beberapa gereja Kristen dirusak dan puluhan rumah dibakar, Rabu (16/8), oleh massa Muslim yang menyerang sebuah komunitas Kristen di Pakistan timur, setelah menuduh dua anggotanya menodai Qur’an, kata polisi dan tokoh masyarakat.

Serangan itu terjadi di Jaranwala di kawasan industri Faisalabad.

Kekerasan massa

Setelah tuduhan dilancarkan terhadap orang Kristen, Bhatti menunjukkan bahwa tuduhan itu diucapkan dengan keras dari pengeras suara di masjid setempat, yang memprovokasi dan mengumpulkan orang lain untuk berkumpul bersama dan menyerang komunitas Kristen.

“Seperti yang terjadi di masa lalu, ribuan orang turun ke jalan. Mereka menghancurkan gereja; mereka membakar Alkitab. Ada beberapa Alkitab di gereja yang berbeda. Mereka membakar Alkitab ini. Mereka menghancurkan rumah komunitas Kristen setempat.”

“Untungnya,” akunya, “setidaknya sampai sekarang, tidak ada kematian atau cedera yang dilaporkan karena semua anggota komunitas Kristen ini meninggalkan rumah mereka dan pergi. Tapi ini sangat menyakitkan karena orang-orang ini, terpinggirkan dan sangat miskin, harus meninggalkan segalanya di sana dan lari untuk menyelamatkan hidup mereka. Jadi inilah yang terjadi.”

Baca Juga:  Renungan Harian 23 November 2024 “Lepas Bebas”

Dia menyesalkan bahwa kerjadian itu adalah situasi yang juga tidak mungkin untuk dikendalikan oleh polisi, karena massa melebihi jumlah ribuan pasukan keamanan.

Karena semakin banyak orang Kristen yang tidak bersalah terus menjadi korban, dan tanpa hukuman bagi para pelakunya, Bhatti menyatakan bahwa undang-undang penistaan agama Pakistan harus diperiksa ulang dan dicabut, dan bahwa hukum dan keadilan diputuskan oleh pihak berwenang, bukan massa.

Penghujatan di Pakistan

Di Pakistan, undang-undang anti-penodaan agama menetapkan bahwa menghina Nabi Muhammad adalah kejahatan yang dapat dihukum mati, sementara menghina kitab suci Islam, Al-Qur’an, dikenakan penjara seumur hidup. Di negara berpenduduk mayoritas Muslim, hukum tetap menjadi isu yang sangat sensitif dan menuai kritik di luar dan di dalam negeri.

Di masa lalu, tuduhan penistaan agama telah memicu reaksi kekerasan di kalangan Muslim radikal di Pakistan, yang mengganggu jalannya sistem hukum dan pengadilan. Ada berbagai serangan, termasuk hukuman mati tanpa pengadilan, yang ditujukan terhadap terdakwa atau mereka yang membela mereka.

Kelompok HAM mengatakan tuduhan penistaan sering digunakan untuk mengintimidasi agama minoritas di negara itu. Orang-orang Kristen yang tidak bersalah menjadi korban “Sistem peradilan akan memverifikasi apa yang harus dilakukan,” kata Bhatti, “karena tidak dapat diterima bahwa orang mengambil hukum di tangan mereka dan mencoba menyerang orang Kristen.”

Baca Juga:  Uskup Agung Palembang: Banyak Intelektual Katolik, Hanya Sedikit yang Mau Berproses

Dia menyadari bahwa beberapa kadang-kadang berusaha untuk memperbaiki masalah ini, karena berbagai politisi menawarkan bantuan untuk membangun kembali rumah-rumah orang Kristen, tetapi dia menunjukkan bahwa upaya itu cepat hilang. “Seringkali orang-orang Kristen dituduh dan dipenjarakan, dan orang-orang yang memprovokasi dan main hakim sendiri tidak pernah menerima hukuman apa pun,” keluhnya.

“Ini adalah orang-orang yang tidak bersalah,” kata Tuan Bhatti. “Sekarang, seluruh komunitas, orang-orang tak bersalah, anak-anak, wanita yang harus meninggalkan rumah mereka, Alkitab kami dibakar, dan semua hal ini. Ini tidak dapat diterima. Kami benar-benar sangat marah dan sangat, sangat, sangat tertekan tentang apa yang terjadi di Pakistan.”

Bhatti bersikeras bahwa tidak mengizinkan orang untuk main hakim sendiri sebagai prioritas, dan meminta mereka untuk dihukum secara terbuka ketika mereka melakukannya. Dia juga menyerukan untuk mempromosikan dialog dan pendidikan antaragama, dengan mengatakan bahwa cendekiawan Muslim memiliki tanggung jawab utama, karena mereka mendidik anak-anak untuk mempelajari Alquran, “untuk mengajari mereka nilai-nilai umum agama,” dan “untuk melawan pesan kebencian apa pun.”

“Ini tidak hanya akan melindungi komunitas Kristen, ini akan lebih baik untuk Pakistan, ini akan lebih baik untuk Islam itu sendiri, karena saya yakin Islam adalah agama yang damai. Ini memiliki nilai-nilai umum yang sangat baik. Tapi nilai-nilai ini harus dilihat,” tandas Bhatti.

Hukum anti-penodaan agama

Masalah yang telah lama didokumentasikan dengan undang-undang anti-penodaan agama adalah kenyataan bahwa ketika tuduhan diajukan terhadap seorang Kristen di negara itu, sering kali tuduhan itu diambil begitu saja, tanpa memberikan bukti apa pun.

Baca Juga:  Keuskupan Tanjungkarang Memperoleh Tiga Imam Baru: Imam Tanda Kehadiran Allah

Kasus Asia Bibi, yang akhirnya dibebaskan setelah bertahun-tahun perjuangan hukum, menunjukkan contoh klasik seseorang yang dihukum mati, tanpa bukti, atas dugaan tindakan penistaan.

Sebuah laporan baru-baru ini dari Komisi Amerika Serikat untuk Kebebasan Beragama Internasional (USCIRF), yang menarik perhatian terhadap memburuknya kebebasan beragama di banyak negara secara global, menyatakan keprihatinan atas terus diberlakukannya ketentuan penghujatan yang menghukum individu karena diduga menyinggung, menghina, atau merendahkan doktrin agama, dan upaya untuk memberlakukan undang-undang penodaan agama yang lebih ketat di beberapa negara.

Dalam sebuah pernyataan, Ketua Komisi, Nury Turkel, mengamati, “Tuntutan penodaan agama menunjukkan pengabaian hak asasi manusia secara terang-terangan, dan sering digunakan untuk menargetkan anggota komunitas agama dan orang lain yang memiliki pandangan berbeda atau berbeda pendapat.”

Orang-orang kami, tempat ibadah tidak aman

Presiden Konferensi Waligereja Pakistan, Uskup Agung Joseph Arsad dari Islamabad-Rawalpindi, mengutuk keras apa yang terjadi di Jaranwala dan mengimbau pemerintah Punjab untuk segera mengambil tindakan terhadap para pelaku serangan.

“Insiden-insiden ini,” tulisnya dalam catatan yang dikeluarkan oleh keuskupan, dan diterbitkan di AsiaNews, “membuka jalan ketidakamanan bagi minoritas yang tinggal di Pakistan. Tempat ibadah kami dan umat kami tidak aman. Biarkan ada penyelidikan transparan ke dalam peristiwa tragis ini, sehingga keutamaan hukum dan keadilan dipulihkan dan masyarakat yang lebih baik dibangun dalam kerukunan dan penghormatan terhadap agama.” **

Deborah Castellano Lubov (Vatican News)/Frans de Sales

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Popular Articles