web page hit counter
Sabtu, 23 November 2024
spot_imgspot_img

Top 5 This Week

spot_img

Related Posts

Kediktatoran di Nikaragua Hukum Tujuh lagi Imam dan Awam hingga 10 Tahun Penjara

Rate this post

HIDUPKATOLIK.COM – Dalam serangan baru terhadap Gereja Katolik, kediktatoran Nikaragua yang dipimpin oleh Presiden Daniel Ortega dan istrinya, Wakil Presiden Rosario Murillo, menghukum tiga imam, seorang diakon, dua seminaris, dan seorang awam dari Keuskupan Matagalpa dengan hukuman 10 tahun penjara.

Menurut laporan dari surat kabar lokal La Prensa dan Pusat Hak Asasi Manusia Nikaragua (CENIDH), hukuman itu dikeluarkan pada 6 Februari oleh Hakim Nadia Tardencilla dari Distrik Pengadilan Pidana Kedua.

Hukuman tersebut terdiri dari lima tahun untuk kejahatan “konspirasi untuk merusak keamanan dan kedaulatan nasional” dan lima tahun untuk “menyebarkan berita palsu” dengan tambahan denda uang 800 hari berdasarkan gaji harian terpidana.

Baca Juga:  Keuskupan Sibolga Lima Tahun ke Depan

Para imam yang dihukum itu adalah Ramiro Reynaldo Tijerino Chávez, 50, rektor Universitas Yohanes Paulus II; Sadiel Antonio Eugarrios Cano, 35, mantan vikaris katedral Matagalpa; dan José Luis Díaz Cruz, 33, vikaris katedral Matagalpa saat ini.

Juga dihukum adalah Diakon Raúl Antonio Vega González, 27; seminaris Darvin Esteylin Leiva Mendoza, 19, dan Melkin Antonio Centeno Sequeira, 23; dan fotografer Sergio José Cárdenas Flores, 32.

Ketujuh orang itu dinyatakan bersalah pada 27 Januari dan sedang menunggu hukuman. Dalam persidangan terpisah, Pastor Oscar Benavidez juga dinyatakan bersalah atas dakwaan yang sama dan dijatuhi hukuman 4 hingga 10 tahun penjara.

Rezim mengumumkan pada 10 Januari bahwa uskup Matagalpa, Rolando Álvarez, yang telah menjadi tahanan rumah sejak 19 Agustus 2022, akan diadili dengan tuduhan konspirasi. Prelatus itu belum dijatuhi hukuman.

Baca Juga:  Kongregasi Misionaris Claris Tingkatkan Kompetensi Para (Calon) Anggota

CENIDH menuduh bahwa hukuman yang dijatuhkan terhadap tujuh pria ini adalah “penyimpangan hukum baru” yang juga “mendiskualifikasi mereka seumur hidup dari memegang jabatan publik dan pemilihan umum.”

“Kami di CENIDH mengutuk tindakan jahat rezim yang melanggar hak asasi manusia. Kami menuntut kebebasan segera bagi mereka dan semua tahanan politik,” tambah organisasi itu. **

Catholic News Agency/Frans de Sales, SCJ

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Popular Articles