HIDUPKATOLIK.com – Keskupan Agung Jakarta (KAJ) menerbitkan press release yang berisi catatan dan keputusan yang merupakan hasil penegasan Uskup Agung Jakata Kardinal Suharyo dan Kuria KAJ melalui SK No. 472/3.5.1.2/2021.
Pertama, selalu memperhatikan seluruh ketentuan yang telah dikeluarkan Keuskupan Agung Jakarta berupa SK, Pedoman Umum KAJ beserta penegasan-penegasan selama masa pandemi ini.
Kedua, paroki (melalui Sekretaris DPH) selalu melakukan diskusi dengan Tim Gugus Kendali KAJ jika ditemukan kondisi yang tidak sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang disebutkan diatas.
Ketiga, melakukan pemantauan dan evaluasi secara terus menerus.
Keempat, keputusan tentang kuota umat yang diperbolehkan untuk mengikuti misa offline, misa harian dan pelayanan sakramen lainnya tetap mengikuti apa yang sudah ditetapkan KAJ
Sehingga, KAJ memberikan ijin bagi paroki untuk dapat memulai kembali kegiatan gerejawi offline sebagai berikut:
- Misa harian offline – dapat diselenggarakan mulai Selasa, 24 Agustus 2021
- Misa offline dan PPK Misa Online – dapat diselenggarakan mulai Minggu, 29 Agustus 2021
- Misa lansia dan anak/remaja berdasarkan diskresi atau penegasan bersama yang matang
- Pelayanan Sakramen lainnya, khususnya Baptis Bayi dapat diselenggarakan dengan ekstra hati-hati
“Marilah kita sebagai putra-putri Allah membangun keluarga Kerajaan Allah yang mencintai sesama seperti diri sendiri, belajar memahami, menerima dan mencintai situasi pandemi COVID-19 serta melihat, merasakan, mengalami kasih dan kemuliaan Tuhan, sang Penebus. Jaga kebersihan dan kesehatan lahir-batin, diam di rumah dan saling mendoakan dalam perlindungan Bunda Maria dan St. Yusuf,” tutup
Sekjen KAJ Romo V. Adi Prasojo, 23/8.
Sumber: Press Release Humas KAJ
Karina Chrisyantia