web page hit counter
Senin, 25 November 2024
spot_imgspot_img

Top 5 This Week

spot_img

Related Posts

Peran Para Pangeran Gereja

5/5 - (1 vote)

HIDUPKATOLIK.com – Kardinal memiliki hak untuk memilih Paus saat terjadi sede vacante Takhta Suci. Dalam diri mereka terletak masa depan kepemimpinan Gereja.

Dua minggu lalu, dalam Doa Angelus, 1/9, Paus Fransiskus mengumumkan 13 Kardinal baru. Salah satunya adalah Kardinal Ignatius Suharyo Hardjoatmodjo, Uskup Keuskupan Agung Jakarta, yang diangkat sebagai “Kardinal Imam”. Para cardinal baru ini akan menerima biretta (topi) berwarna merah dalam Konsistori Kardinal di Vatikan pada 5 Oktober 2019.

Setiap Kardinal dalam Gereja Katolik Roma terkadang juga disebut “Pangeran Gereja”. Sebutan ini muncul karena hak mereka untuk memilih Paus baru.

Evolusi Historis
Kardinal adalah sebuah gelar rohani yang sangat tua dalam Gereja Katolik. Paus Silvester I menjadi penggagas dan pembentuk gelar ini. Kata “kardinal” sendiri diambil dari bahasa Latin yaitu ‘cardo’ yang berarti engsel (pintu atau jendela). Awalnya, jumlah para Kardinal sekitar 30 orang, lalu Paus Sixtus V menambahkan menjadi 70. Kini jumlah para kardinal disesuaikan dengan kebutuhan Paus. Paus Yohanes Paulus II dalam Konstitusi Apostolik Universi Dominici Gregis menentukan jumlah maksimum kardinal elektor (yang berhak memilih Paus) dalam konklaf sebanyak 120.

Pengangkatan Kardinal
Para kardinal dipilih secara bebas oleh Paus, sekurang-kurangnya sudah ditahbiskan presbiterat, unggul dalam ajaran, moral, kesalehan dan juga arif dalam bertindak; mereka yang belum uskup harus menerima konsekrasi episkopal. Para kardinal ini diangkat oleh Paus dengan dekret yang diumukan di hadapan Kolegium Kardinal (kan. 351).

Baca Juga:  Buah-buah Sinode III Keuskupan Sibolga Harus Menjadi Milik Seluruh Umat

Fungsi
Sebagai “sebuah engsel”, seorang kardinal dipilih dan diangkat dengan sebuah tugas dan fungsi untuk menyambungkan Sri Paus dengan Gereja lokal. Tugas para kardinal bermacam-macam, ada yang memimpin dikasteri Kuria di Vatikan hingga memimpin Gereja lokal di negaranya masing-masing (bdk. Kan. 354). Mereka yang tidak ditentukan oleh Paus untuk memimpin dikasteri Kuria di Vatikan tetap tinggal dan melayani di negara mereka masing-masing.

Kolegium Kardinal
Para kardinal membentuk sebuah kolegium. Kolegium (dewan/senat) para kardinal adalah sebuah organ pelayanan dalam Gereja katolik. Kolegium para kardinal ini juga merupakan badan hukum dalam Gereja. Kolegium Kardinal ini dikepalai oleh Dekan yang dibantu oleh seorang Subdekan yang mewakilinya ketika berhalangan. Dekan, atau Subdekan, tidak mempunyai kuasa pemerintahan apa pun atas para kardinal lainnya, melainkan dianggap sebagai yang pertama di antara rekan-rekan sederajat (primus inter pares).

Tiga Kelompok
Para kardinal ini dibagi dalam tiga kelompok: Kardinal Uskup, Kardinal Imam dan Kardinal Diakon yang sejak millennium pertama membantu Paus dalam mengurus dan melaksanakan karya pastoral dalam Gereja di Roma. Pembagian ini berkaitan dengan sistem administratif Takhta Suci Vatikan yang terdiri dari gerejagereja utama seputar Roma (untuk Kardinal Uskup), gereja-gereja titular di Roma (Kardinal Imam) dan institusi-institusi gereja di bagian diakonia dan sosial-karitatif di Roma dan sekitarnya (Kardinal Diakon).

Baca Juga:  Keuskupan Sibolga Lima Tahun ke Depan

Jumlah Kardinal
Saat ini jumlah Kardinal ada sebanyak 118 Kardinal Elektor dan 95 Kardinal Non Elektor. Pada bulan Oktober setelah Konsistori, jumlah Kardinal Elektor akan menjadi 124, sedangkan Kardinal Non Elektor berjumlah 112.

In Pectore
Untuk alasan tertentu, Paus juga dapat mengangkat seorang Kardinal In Pectore (Lat. di dalam dada) atau Kardinal Rahasia. Ini dimulai pada masa Paus Martin V. Kardinal In Pectore diangkat tanpa mempublikasikan nama mereka. Hanya Paus yang mengetahui nama mereka sampai pada saat yang tepat, Paus yang sama dapat mengumumkan nama Kardinal In Pectore itu. Apabila Paus meninggal sebelum mengungkapkan identitas Kardinal In Pectore, status orang tersebut sebagai kardinal berakhir. Paus terakhir yang diketahui mengangkat Kardinal In Pectore adalah St Yohanes Paulus II. Ia mengangkat empat kardinal Kardinal In Pectore, yang menyebut empat, termasuk satu yang identitasnya tidak pernah diungkapkan.

Baca Juga:  Buah-buah Sinode III Keuskupan Sibolga Harus Menjadi Milik Seluruh Umat

Konsistori
Konsistori adalah perjumpaan/rapat para kardinal, di mana Paus yang memanggil dan mengepalainya. Lewat konsistori ini para kardinal memberi bantuan dan kerjasama kepada Paus.

Ada dua jenis konsistori:
Konsistori biasa: Semua kardinal, sekurang-kurangnya yang berada di Roma, dipanggil untuk konsultasi tentang perkara-perkara penting yang lebih sering terjadi, atau untuk mengadakan beberapa kegiatan yang sangat meriah (kan. 353 § 2).

Konsistori luar biasa: Semua kardinal dipanggil ke Konsistori luar biasa yang dirayakan apabila ada kebutuhan-kebutuhan khusus Gereja atau perkara-perkara yang lebih berat yang harus ditangani (kan. 353 § 3).

Konklaf
Wewenang khas dari Kolegium Kardinal adalah keikutsertaan mereka dalam Konklaf atau pemilihan Paus. Setiap kardinal dapat memilih dan dipilih sebagai Paus. Ini menjadi hak prerogatif mereka sejak abad IX. Dengan Motu Proprio Ingravescentem aetatem tahun 1970, Paus Paulus VI mengecualikan dari konklaf para Kardinal yang telah berusia 80 tahun (non-elektor). Hal ini dipertegas lagi dalam Konstitusi Apostolik Romano Pontifici eligendo tahun 1975 dan Universi Dominici Gregis Paus Yohanes Paulus II tahun 1996.

Romo Stefanus Tommy/ Antonius E. Sugiyanto

HIDUP NO.37 2019, 15 September 2019

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Popular Articles