HIDUPKATOLIK.com – Secara terang-terangan, Uskup Rajkot, Gujarat, Jose Chittooparampil menolak keras hukuman mati bagi para pelaku kejahatan. “Hukuman mati tidak dapat dilihat sebagai pencegah yang efektif untuk kejahatan bentuk apa pun, kejahatan yang mengerikan sekalipun,” katanya.
Hal ini diutarakan menimbang adanya persetujuan oleh pemerintah pada tanggal 10 Juli 2019 tentang Undang-Undang Perlindungan Anak dari Pelanggaran Seksual (POCSO) di India. Perubahan tersebut akan memungkinkan pengadilan menjatuhkan hukuman dalam bentuk eksekusi mati untuk sejumlah pelanggaran seks pada anak di bawah umur.
Pilu melihat kenyataan yang disodorkan oleh National Records Crime Bureau, bahwa lebih dari 50 anak diperkosa setiap hari di India. Dilansir dari Ucanews (15/7), Perdana Menteri Narendra Modi dalam pernyataan resminya mengatakan, perubahan tersebut bertujuan untuk mencegah tren pelecehan seksual pada anak dan untuk memastikan keselamatan dan martabat anak-anak.
Tahun lalu, menyusul protes nasional atas pemerkosaan dan pembunuhan tiga bulan sebelumnya dari seorang gadis berusia 8 tahun di Kashmir dan kasus-kasus serupa lainnya, pihak pengadilan sudah meningkatkan hukuman minimum untuk pemerkosaan terhadap wanita dari 7 hingga 10 tahun penjara yang ketat. Hal ini juga memungkinkan untuk menjatuhkan hukuman mati untuk pemerkosaan anak perempuan di bawah umur dan penjara seumur hidup untuk pemerkosaan anak perempuan berusia 12-16 tahun.
Namun, Gereja Katolik menentang keras eksekusi mati bagi pelaku pemerkosaan ini. “Gereja Katolik berdiri untuk mendukung kehidupan manusia dan menganggap kehidupan sebagai hadiah dari Tuhan,” tegas Mgr Jose. “Kami tidak dapat mendukung eksekusi hukuman mati karena Tuhan adalah penguasa kehidupan. Gereja percaya adanya perubahan, bahkan pada pelaku kejahatan sekalipun,” ujarnya.
Mgr Jose kembali menegaskan bukan berarti dengan menentang hukuman mati, Gereja mendukung atau menyetujui kejahatan keji seperti pemerkosaan pada anak di bawah umur atau segala bentuk kekerasan lainnya.
“Seharusnya ada hukuman keras bagi mereka yang bermain dengan kehidupan anak-anak tak berdosa dalam segala bentuk pelanggaran seksual sehingga menimbulkan ketakutan di antara mereka yang melakukan pelanggaran seperti itu,” tambah Uskup Chittooparampil.
Karina Chrisyantia