web page hit counter
Senin, 25 November 2024
spot_imgspot_img

Top 5 This Week

spot_img

Related Posts

Anggur Bisa Tumbuh di Sini

5/5 - (2 votes)

HIDUPKATOLIK.com – Kondisi berbeda dihadapi saat anggur Misa diproduksi sendiri di Indonesia. Keabsahan produk wine harus diteliti kembali, agar sesuai dengan Hukum Gereja.

Ketika anggur Misa masih didatangkan dari Australia tidak pernah ada keraguan tentang keabsahan dan juga rasa. Hampir tak pernah ada pertanyaan tentang hal itu. Sebab, anggur Misa yang datang dari Sevenhiil, sudah dilengkapi dengan sertifikat Nihil Obstat dari otoritas Gereja setempat. Sertifikat untuk anggur Misa dari Sevenhill ditandatangani oleh Uskup Agung Adelaide, yang waktu itu dijabat oleh Mgr. Philip Edward Wilson.

Dalam wawancara dengan Ketua Komisi Liturgi Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) Mgr Petrus Boddeng Timang, saat ini kondisinya berbeda. Anggur Misa itu berasal dari buah anggur yang ditanam petani di Indonesia, kemudian diolah menjadi minuman oleh perusahaan Indonesia. Uskup Keuskupan Banjarmasin ini menjelaskan, ternyata banyak yang tidak tahu, bahwa tanaman anggur bisa tumbuh baik dan berbuah lebat di Indonesia.

Baca Juga:  Buah-buah Sinode III Keuskupan Sibolga Harus Menjadi Milik Seluruh Umat

“Tahun lalu, waktu saya datang ke Buleleng dan melihat tanaman anggur di sana, saya juga kaget, karena tidak pernah menyangka ada petani anggur yang bisa menghasilkan buah sebanyak itu. Ternyata, hasil anggur di Indonesia bisa lebih besar dibanding di Australia. Karena di sini bisa dipanen dua kali, di Australia hanya panen satu kali. Saya juga senang karena akhirnya Gereja Katolik Indonesia bisa ikut berperan menyejahterakan para petani anggur di Kabupaten Buleleng,” ungkap Mgr Timang.

Proses pengambilan keputusan untuk memroduksi anggur Misa di dalam negeri, cukup memakan waktu lama dan tidak mudah. Dari luar memang tampak cepat sekali karena tahun lalu Komisi Liturgi mulai meneliti, dan tahun ini sudah bisa disahkan. Tetapi di dalam pengambilan keputusan melalui Sidang Pleno KWI, tetap ada perbedaan pendapat. Hanya dalam hal ini, keputusan diambil secara musyawarah mufakat, tanpa perlu melalui voting. Dalam Sidang KWI 2017, baru diputuskan agar Komisi Liturgi melakukan serangkaian penelitian. Hasilnya sudah disampaikan ke KWI.

Baca Juga:  Keuskupan Sibolga Lima Tahun ke Depan

Dari hasil penelitian Komisi Liturgi KWI, anggur yang diolah menjadi minuman oleh Sababay, berasal dari para petani, dan benar-benar buah anggur seperti yang dimaksudkan dalam Kitab Hukum Kanonik (KHK), juga seperti yang disebut dalam Injil Suci. Pembuatan buah anggur menjadi minuman anggur, juga melalui proses yang dibenarkan oleh KHK.

“Inilah yang kemudian dalam Sidang KWI 2018, diputuskan untuk mulai memroduksi anggur Misa, meskipun baru 50 persen. Kekurangannya masih menggunakan anggur Misa produksi Sevenhill. Keputusan ini juga diambil setelah berbagai persyaratan administratif terpenuhi,” lanjut Mgr Timang.

Informasi bahwa produk minuman anggur Sababay beberapa kali memenangkan kontes di tingkat dunia, juga memperkuat pengambilan keputusan oleh KWI. Tentu tidak mudah untuk memperoleh penghargaan di luar negeri, apabila kualitas buah anggur dan proses pengolahannya tidak memenuhi persyaratan internasional. Tentu, pihak Sababay tetap akan mempertahankan kualitas produk yang telah mereka peroleh ini, termasuk untuk tetap mempertahankan kualitas anggur Misa sesuai dengan ketentuan Gereja Katolik yang juga bersifat universal.

Baca Juga:  Keuskupan Sibolga Lima Tahun ke Depan

Dalam kaitan inilah KWI juga mengucapkan banyak terima kasih kepada berbagai pihak, terutama kepada Kementerian Agama, khususnya Ditjen Bimas Katolik. KWI telah banyak terbantu oleh Kementerian Agama, hingga anggur Misa produksi dalam negeri tetap bisa memperoleh keringanan pembebasan cukai, dan juga pajak dari Kementerian Keuangan, khususnya Ditjen Bea Cukai, dan Ditjen Pajak. Tanpa bantuan dari Kementerian Agama, akan sulit pihak kementerian terkait bisa mengeluarkan kebijakan pembebasan cukai dan pajak bagi minuman beralkohol.

F. Rahardi

HIDUP NO.49 2018, 16 Desember 2018

ARTIKEL SEBELUMNYA
ARTIKEL SELANJUTNYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Popular Articles