web page hit counter
Sabtu, 23 November 2024
spot_imgspot_img

Top 5 This Week

spot_img

Related Posts

Di Bawah Bayang-bayang Pesantren

Rate this post

HIDUPKATOLIK.com – Kehadiran RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan membuktikan bahwa ruang dialog semakin sempit. Bila disahkan, kebebasan beragama menjadi slogan semata.

Awan Indonesia kelabu oleh kepulan praktik pluralisme yang sarat politik. Negara rapuh atau gagal menjadi pertanyaan sentral terkait berbagi isu pluralisme. Sudah selayaknya, negara menjamin hak dasar setiap agama tetapi di atas hitam putih pemerintah sedang “tertidur”. Tahun politik menghasilkan frekuensi kegaduhan yang terus melonjak. Polemik politik pun menyasar pada lembaga agama sebagai pelaksana nilai moral.

Keributan baru ini berlanjut dengan keluarnya Rancangan Undang-Undang (RUU) Pesantren dan Pendidikan Keagamaan. Banyak orang menilai rancangan ini justru mengundang campur tangan pemerintah yang terlalu jauh terhadap pendidikan keagamaan. Lembaga legislatif gagal paham karena seakan sekolah Minggu yang merupakan bagian dari peribadatan umat Kristen harus mendapat izin pemerintah. Kebebasan beragama menjadi sorotan karena bertentangan dengan Pasal 29 UUD 1945 ayat 2 soal kebebasan beragama dan memeluk agama tertentu.

Buah Simalakama
RUU Pesantren terkesan terburu-buru mengejar agenda politik tertentu. Bila RUU Pesantren ini menurut Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar adalah “kado” bagi pesantren tetapi banyak orang menilai RUU ini mubazir. Ketua I Persekutuan Gereja-gereja dan Lembaga-lembaga Injili Indonesia (PGLII) Roland Octavianus mengatakan pesantren telah diakui sebagai bagian yang tak terpisahkan dari sistem pendidikan nasional. Kalau pesantren pantas menggunakan kurikulum nasional karena sudah diakui bahkan kelulusannya yang dilakukan lewat Ujian Paket A-C. “Sementara sekolah Minggu itu bagian tak terpisahkan dalam pembinaan iman dan ada dalam kerangka peribadatan,” ujar Roland.

Bila sekadar memperkuat kehadiran Pesantren maka RUU ini, bagi Roland, tidak pada tempatnya. Roland mempertegas bahwa RUU ini dibuat menjelang akhir agenda Pemilihan Presiden 2019. Artinya hampir empat juta santri yang mendukung sang petahana. “Kita melihat bagaimana Pak Jokowi terjebak dalam arus ini. Semoga tidak ada kepentingan politik sesaat yang menganak-tirikan minoritas,” ujarnya.

Baca Juga:  Keuskupan Sibolga Lima Tahun ke Depan

Terlepas dari buah simalakama yang sedang dihadapi Presiden, dua partai yang pantas disebutkan memotori rancangan ini adalah PKB dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). PPP bahkan terang-terangan mengakui bahwa draf tersebut merupakan salah satu kesepakatan politik PPP dengan presiden petahana. Partai Ka’bah ini mengusulkan dua agenda yaitu penguatan lembaga pendidikan agama dan ekonomi umat. Tak salah bila dikatakan partai Islam ini memperjuangkan kebutuhan umat tanpa melihat keberadaan agama lain.

Menyikapi RUU ini Konferensi Waligereja Indonesia (KWI), Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI), dan PGLII pun angkat suara. Direktur Jenderal Bimas Katolik Eusebius Binsasi menilai bahwa badan organisasi Kristiani memberi protes terhadap rancangan ini. Mereka protes karena RUU membatasi sekolah Minggu dan katekisasi. Eusebius menjelaskan, kebebasan agama diatur pemerintah tetapi hendaknya melibatkan badan organisasi lain. Ia menilai, draf RUU ini mendatangkan riak-riuk di kalangan Kristiani yang merasa “tidak diperhatikan”. “Kita harus ingat isu agama itu sangat menarik untuk digoreng di Indonesia,” Eusebius mengingatkan.

Apa yang disampaikan Eusebius tentu ada benarnya. Ditilik lebih jauh, munculnya konflik-konflik agama ditenggarai karena adanya fenomena mendasar yaitu gagalnya mekanisme yang terbangun di pemerintahan. Menjamurnya kepentingan partai tertentu menguatkan harapan adanya segresi internal antara pemimpin agama. Tajamnya polarisasi minoritas dan mayoritas sangat nampak dalam RUU Pesantren ini.

Kata berpartisipasi bagi partai pengusul RUU berarti mendongkrak elektabilitas partai tertentu. Usaha Gereja tentu tidak tinggal diam. Dalam Sidang Tahunan KWI di Bandung, Senin-Kamis, 5-15/11, juga muncul usaha dari Bimas Katolik untuk mempertemukan pemerintah dan pihak Gereja. “Kami akan memfasilitasi pertemuan pemerintah dan Gereja untuk membahas secara mendalam tentang RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan ini. Hasilnya akan kami sampaikan ke Menteri Agama,” janji Eusebius dalam sambutannya.

Kendati Ketua Presidium KWI Mgr Ignatius Suharyo mengapresiasi peran pemerintah dalam kapasitasnya sebagai mitra bagi Gereja dalam mewartakan Injil semakin kuat tetapi dalam beberapa hal pemerintah perlu mendengarkan suara kenabian dari Gereja. Ia meminta agar spirit persaudaraan sejati terus melandasi semangat pemerintah dalam banyak hal termasuk penyusunan draf RUU ini.

Baca Juga:  Buah-buah Sinode III Keuskupan Sibolga Harus Menjadi Milik Seluruh Umat

Bukan Pendatang
Bukan sekali hak dan kebebasan kaum minoritas dikebiri pemerintah. Dalam banyak kasus orang Kristiani menjadi warga kelas dua. Meski mayoritas dan minoritas tidak dapat dijadikan alasan tunggal atas tekanan dan diskriminasi yang dialami minoritas. Tetapi secara terbuka diakui bahwa minoritas sering menjadi “pendatang” di negeri sendiri. Mungkin bukan saja Indonesia seperti ini dibanyak negara bayang-bayang minoritas dan mayoritas pasti ada. Pantaskah Indonesia melahirkan diskriminasi?

Adagium “NKRI Harga Mati” yang sering didengungkan para pencinta perbedaan sepertinya belum mengakar kuat. Kebebasan beragama yang tertatih-tatih masih menjadi proyek pemerintah yang belum selesai. Sebenarnya, kebebasan beragama ini mempunyai bahan akar yang melimpah, yaitu antusiasme warga untuk berpartisipasi membentuk kehidupan beragama yang harmonis, tetapi rakyat tidak ada kesempatan. Mengoreksi patronase partai atau lembaga pemerintah dirasa bukan menjadi tugas kaum akar rumput.

Terkait RUU Pesantren, Ketua Badan Legislatif DPR Supratman Andi menegaskan, bahwa RUU ini masih berbentuk draf dan bisa diubah dan dibahas lebih lanjut. Tetapi jika tidak ada kesempatan pertemuan antara pemimpin Gereja dan pemerintah, maka kemungkinan besar undang-undang ini ditandatangani oleh presiden.

Sekretaris PGI Pendeta Gomar Gultom menggarisbawahi RUU ini sebagai cara kerja DPR yang “cari gampang” dengan tidak meminta pendapat pihak Gereja. PGI menilai, draf RUU ini menjelaskan ketidaktahuan terhadap konsep pendidikan sekolah Minggu dan katekisasi sebagai bagian dari peribadatan. “Orang beribadat kok diatur dalam RUU. Ini kesannya terlalu dipaksakan. Ada apa di DPR?” tanya Gultom.

Relasi Dialog
Para penggiat Pesantren atau lembaga agama perlu bersyukur bahwa pemerintah telah mengucurkan anggaran yang cukup besar. Data Kementerian Keuangan 2017 menjelaskan, dana untuk sekolah keagamaan dan pesantren yang disalurkan lewat Kementerian Agama mencapai lebih dari 60 triliun. Jumlah ini lebih besar dibanding alokasi dana pendidikan pusat untuk Kementerian Riset dan Teknologi juga Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Baca Juga:  Buah-buah Sinode III Keuskupan Sibolga Harus Menjadi Milik Seluruh Umat

Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nasir dalam pesan singkat mengingatkan bahwa di satu sisi jika disahkan RUU ini maka akan memasung pesantren. Mereka harus memilik badan hukum yang mengatur keuangan negara. Soal pertanggungjawaban pun harus sesuai aturan sementara banyak pesantren masih dikelola kyai atau imam di rumah masing-masing. Belum lagi pola pengasuhan pesantren harus sesuai keinginan pemerintah. “Perlu dipertimbangkan sisi baik buruk dari RUU ini. Kalau diatur pemerintah semuanya, bisa saja kekhasan pesantren menjadi kabur,” ujarnya.

Bila disahkan, bukan tidak mungkin RUU ini akan menjadi kepanjangan tangan dari jejaring pemerintahan yang bercorak hegemonik. Corak relasi kuasa antara negara dan warga negara yang hegemonik itu tampaknya terus didaur ulang dari pemerintahan yang satu kepada pemerintahan yang lain. “Rendahnya inisiatif untuk berdialog akan terus melahirkan RUU yang membatasi ekspresi keberagaman di ruang publik. Bila ini terjadi kita sedang menuju bayang-bayang kehancuran,” ujar Ketua FKUB Kota Bogor Chotib Malik.

Terlepas dari itu, agar semua pihak menerima maka perlu menguatkan pola relasi di mana agama dan negara tidak harus berdasarkan paradigma integralistik yang memandang agama dan negara satu kesatuan yang tak terpisahkan. Betul negara menjadi otoritas politik tetapi Indonesia bukan negara berlandaskan teokrasi. Di satu sisi negara memerlukan agama sebagai elan vital pembangunan dasar-dasar moralitas dan etika berbangsa. Agama pun memerlukan negara dalam konteks jaminan perlindungan atas kebebasan mengaktualisasikan keimanan dan kegiatan peribadatan.

Yusti H. Wuarmanuk

HIDUP NO.48 2018, 2 Desember 2018

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Popular Articles