web page hit counter
Jumat, 22 November 2024
spot_imgspot_img

Top 5 This Week

spot_img

Related Posts

Pemilihan Umum Memanggil Kita

Rate this post

HIDUPKATOLIK.com – Gereja memanggil setiap umat untuk melibat dalam Pemilihan Umum (Pemilu) yang digelar Rabu, 9 April 2014. Dalam suasana Prapaskah, umat dipanggil turut menentukan arah perjalanan sejarah bangsa ini.

Pemilihan Umum (Pemilu) yang digelar Rabu, 9 April 2014 nanti, akan menentukan keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI), Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD-RI), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota. Berikut tata cara pemberian suara dalam Pemilu 2014:

1. Pemilih masuk ke lokasi tempat pemungutan suara (TPS) melalui pintu masuk. Pemilih mendaftarkan diri di meja Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dengan menunjukkan surat pemberitahuan (formulir Model C6-KWK.KPU).

Baca Juga:  Keuskupan Sibolga Lima Tahun ke Depan

2. Pemilih menunggu giliran untuk dipanggil di tempat duduk pemilih.

3. Pemilih dipanggil ketua KPPS dengan menyerahkan formulir Model C6-KWK.KPU dan menunjukkan Kartu Pemilih kepada anggota KPPS, kemudian diberi lembar surat suara oleh Ketua KPPS dalam keadaan terbuka (tidak dilipat).
– Bagi umat di wilayah DKI Jakarta, akan mendapat tiga lembar surat suara (DPR-RI, DPD-RI, dan DPRD Provinsi DKI Jakarta).
– Bagi umat yang berada di wilayah Tangerang akan mendapat empat lembar surat suara (DPR-RI, DPD-RI, dan DPRD Kabupaten/Kota, dan DPRD Provinsi Banten).
– Bagi umat di wilayah Bekasi, akan mendapat empat lembar surat suara (DPR-RI, DPD-RI, dan DPRD Kabupaten/Kota, dan DPRD Provinsi Jawa Barat)

4. Pemilih memberikan suara di bilik suara yang diatur KPPS. Bila surat suara rusak atau keliru dicoblos dapat meminta ganti sebanyak satu kali.
– Pemberian suara dilakukan dengan cara mencoblos dengan alat yang telah disediakan berupa paku.
– Mencoblos pada kolom yang berisi nomor urut partai politik, atau tanda gambar partai politik, atau nama partai politik. Bisa pula mencoblos pada kolom yang berisi nomor urut calon anggota legislatif (caleg), atau nama caleg.
– Pemberian suara pada surat suara DPD-RI dilakukan dengan cara mencoblos pada nomor urut calon atau foto calon atau nama calon sepanjang dalam satu kolom calon yang sama.

Baca Juga:  Buah-buah Sinode III Keuskupan Sibolga Harus Menjadi Milik Seluruh Umat

5. Pemilih melipat kertas suara, lalu memasukkannya ke dalam kotak suara.

6. Sebelum keluar, pemilih ditandai dengan tinta khusus di salah satu jari tangan oleh anggota KPPS.

7. Pemilih selesai memberikan suara dan meninggalkan lokasi TPS melalui pintu keluar.

Tahapan Pemilihan Legislatif 2014
– Rabu, 9 April 2014 : Pemungutan dan Penghitungan Suara.
– 26 April – 6 Mei 2014 : Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilu Nasional.
– 7-9 Mei 2014 : Penetapan Hasil Pemilu Secara Nasional.
– 7-9 Mei 2014 : Penetapan Partai Politik Memenuhi Ambang Batas (3%).
– 11-18 Mei 2014 : Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Tingkat Nasional sampai dengan Kabupaten/Kota.
– Juni-September 2014 : Peresmian Keanggotaan DPR-RI, DPD-RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Baca Juga:  Buah-buah Sinode III Keuskupan Sibolga Harus Menjadi Milik Seluruh Umat

HIDUP NO.13 2014, 30 Maret 2014

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Popular Articles