HIDUPKATOLIK.com – Polemik Rancangan Undang-Undang Pendidikan Keagamaan yang sedang berproses di DPR RI merupakan sebuah inisiatif yang baik untuk menata pendidikan berbasis keagamaan di Indonesia.
Namun, upaya tersebut dapat menjadi kontradiktif apabila tidak mampu mengakomodasi keunikan pengelolaan pendidikan agama yang telah mengakar di Indonesia. Menyikapi hal tersebut, DPD ISKA DKI JABODETABEK menyatakan sikap sebagai berikut terhadap rancangan undang-undang tersebut:
1. DPD ISKA DKI JABODETABEK menyambut inisiatif DPR RI untuk memberikan perhatian terhadap pengaturan Pendidikan Keagamaan di Indonesia. Upaya tersebut seharusnya didasarkan pada pengelolaan yang selama ini dan menghargai keberagaman dalam penyelenggaran sesuai dengan keagamaan masing-masing.
2. Pengaturan terkait pendidikan keagamaan telah dilaksanakan oleh institusi keagamaan dengan format masing-masing sesuai dengan tradisi dan kebutuhan yang berlangsung sejak Indonesia berdiri. Pola tersebut sudah dapat mengakomodasi kebutuhan dari pendidikan keagamaan terutama dari komunitas masyarakat katolik.
3. Pola pendidikan keagamaan katolik merupakan keunikan yang dimiliki oleh Gereja Katolik dengan memperhatikan pola relasi masyarakat katolik di masyarakat serta dikaitkan dengan kebutuhan pengajaran agama katolik. Sehingga pengaturan yang selama ini ada di bawah otoritas gereja katolik telah mampu memenuhi harapan masyarakat katolik dan mampu beradaptasi dengan kondisi masyarakat di mana warga katolik berada.
Berdasar pendapat-pendapat tersebut, Kami dari DPD ISKA DKI JABODETABEK menyatakan dan meminta DPR-RI mengeluarkan bagian Pendidikan Agama Katolik dari pengaturan tersebut dan menyerahkan pengelolaan pendidikan agama katolik terutama pada pendidikan informal sepenuhnya, sesuai dengan peraturan Gereja Katolik Indonesia dan tradisi yang selama ini sudah berjalan.
Jakarta, 26 Oktober 2018.
DPD ISKA DKI Jabodetabek
Narahubung:
1. F. Heru Sukrisna (Ketua Umum)
2. FX. Agus Mulyono (Ketua Bidang Politik & Pemerintahan)
3. Antonius Wibowo (Ketua Bidang Humas)
Seharusnya seruan tsb adalah desakan secaara nasional dr seluruh elemen masyarakat Kristen Indonesia
Lebih baik seperti yg sudah ada ..