web page hit counter
Minggu, 17 November 2024
spot_imgspot_img

Top 5 This Week

spot_img

Related Posts

Kartun Yesus dan Ayat Kitab Suci di Brosur Ditjen Pajak

4/5 - (6 votes)

HIDUPKATOLIK.COM – DIREKTORAT Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) belum lama ini mengeluarkan brosur Sadar Pajak. Di bagian awal brosur dua halaman, yang dibagi menjadi tiga lipatan itu tertulis Yesus Juga Bayar Pajak. Sementara di bagian lain memuat kartun Yesus bersama pegawai Roma, serta beberapa ayat Kitab Suci di mana Yesus mengajarkan dan memberi contoh taat pajak.

Salah satu ayat Kitab Suci dalam brosur tersebut adalah Matius 22:15-22. Perikop tersebut membahas tentang membayar pajak kepada Kaisar. “…Katakanlah kepada kami pendapat-Mu: ‘Apakah diperbolehkan membayar pajak kepada Kaisar atau tidak?’ Tetapi Yesus mengetahui kejahatan hati mereka itu lalu berkata: ‘Mengapa kamu mencobai Aku, hai orang-orang munafik? Tunjukkanlah kepada-Ku mata uang untuk pajak itu.’ Mereka membawa suatu dinar kepada-Nya. Maka Ia bertanya kepada mereka: ‘Gambar dan tulisan siapakah ini?’ Jawab mereka: ‘Gambar dan tulisan Kaisar.’ Lalu kata Yesus kepada mereka: ‘Berikanlah kepada Kaisar apa yang wajib kamu berikan kepada Kaisar dan kepada Allah apa yang wajib kamu berikan kepada Allah.’ Mendengar itu heranlah mereka dan meninggalkan Yesus lalu pergi…”

Baca Juga:  KWI dan Garuda Indonesia Jalin Kerja Sama "Community Privilege"

Menurut Direktur Eksekutif  Center for Indonesia Taxiation Analysis (CITA), Yustinus Prastowo, brosur tersebut muncul usai peluncuran program inklusi pajak. Ide pembuatan brosur seperti itu, lanjut Pras, berasal dari Ditjen Pajak sendiri. “Inklusi untuk semua agama. Jadi tiap-tiap agama bikin leaflet ini,” ungkapnya, saat dihubungi lewat WhatsApp, Sabtu, 7/10

Program inklusi pajak merupakan kerja sama Ditjen Pajak dengan Kemendikbud dan Kemenristek Dikti, yang membidangi pendidikan untuk menanamkan kesadaran pajak kepada peserta didik dan tenaga pendidik melalui integrasi materi kesadaran pajak dalam pendidikan.

Dalam situs resmi Kementrian Keuangan RI, www.kemenkeu.go.id, menyebutkan perihal program tersebut bahwa, membayar pajak mengandung nilai religius. Membayar pajak merupakan wujud syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa, yang nantinya akan digunakan untuk kepentingan umum, sehingga apa yang telah dilakukan tersebut bernilai ibadah. Selain itu, ada makna berbagi di dalam pembayaran pajak. Rasa syukur dan makna berbagi merupakan nilai-nilai religius di setiap agama dan kepercayaan apapun.

Baca Juga:  KWI dan Garuda Indonesia Jalin Kerja Sama "Community Privilege"

 

Yanuari Marwanto

ARTIKEL SEBELUMNYA
ARTIKEL SELANJUTNYA

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Popular Articles